REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, membantah tudingan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi). Kiai Asep mengaku tak pernah memberi rekomendasi nama seseorang untuk jabatan kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
“Yang jelas saya (dituding) berikan rekomendasi itu salah,” kata dia di gedung KPK selepas memberikan kesaksian untuk tersangka Romi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, Senin (25/3).
Kiai Asep mengaku mengenal Haris Hasanuddin, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Haris merupakan salah satu muridnya belajar mengaji. Kendati begitu, dia mengklaim sudah lama tidak berkomunikasi dengan Haris walaupun bertetangga dengan mertua Haris. “Saya tak menyangkal kalau ada Haris mengaji di tempat saya,” ujar dia.
Dalam kesempatan sama, Kiai Asep juga mengaku tidak ingat kapan terakhir kali berkomunikasi dengan Romi. Karena itu, kata dia, salah bila dirinya disebut merekomendasikan Haris untuk mengisi jabatan kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. “Saya lama sekali enggak (komunikasi) dengan Romi,” kata dia.
Saat pemeriksaan pada Jumat (22/3) pekan lalu, Romi menyebut nama Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut memberi rekomendasi nama Haris Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Saat itu, Romi membantah mengintervensi atau terlibat dalam jual beli jabatan di Kemenag.
“Saya meneruskan aspirasi, misalnya, contoh Saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, Kiai Asep Saifuddin Chalim, yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya. Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan, ‘Mas Romi, percayalah dengan Haris karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus,’” kata Romi.
“Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu, beliau mengatakan, ‘Kalau mas Haris saya sudah kenal kinerjanya sehingga ke depan sinergi dengan pemprov itu lebih baik.’ Nah, misalnya meneruskan aspirasi itu dosa? Terus kita ini mengetahui kondisi seseorang dari siapa? Tetapi itu tidak kemudian menghilangkan proses seleksinya,” kata Romi menambahkan.
Pengacara Romi, Maqdir Ismail, membantah penyebutan nama tersebut sebagai upaya Romi menyeret pihak lain dalam kasus yang sedang dihadapinya di KPK. “Penyebutan nama itu hanya untuk menunjukkan adanya aspirasi dan dukungan dari pihak lain, bukan untuk menyeret nama orang lain,” kata Maqdir.
Penyebutandua nama tersebut oleh Romi, kata Maqdir, menunjukkan bahwa pihak lain juga tahu tentang kualitas dan kapasitas Haris Hasanuddin untuk menjabat kakanwil Kemenag Jawa Timur. Karena itu, dia menampik tuduhan bahwa Romi seolah-olah ingin mencari kawan dengan menyeret nama lain dalam kasus jual beli jabatan.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan kepada Asep bahwa penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi tentang relasi tersangka Romi dan Haris. Selain terhadap Asep, KPK juga memeriksa PNS Kanwil Kemenag Yogyakarta, Abdul Rochim. “Saksi Abdul Rochim didalami terkait pengetahuannya tentang aliran dana,” ujar Febri
Selain memeriksa kedua saksi, sedianya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer. Namun, Ketua DPW PPP Jawa Timur itu menyampaikan informasi kepada KPK tidak bisa memenuhi pemeriksaan. “KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yang diduga sebagai penerima suap adalah anggota DPR periode 2014-2019, Romahurmuziy.
Sementara itu, yang diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Muafaq dan Haris diduga menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak heran dengan pernyataan Romi yang menyebut dirinya sebagai korban politik. Menurut Mahfud, tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag itu sedang melakukan ritual yang biasa dilakukan oleh pejabat korup apabila ditangkap oleh KPK.
“Nah, nanti sesudah diperiksa, ditunjukkan bukti-bukti bahwa ini kamu tanggal sekian bicara gini, janjinya ini, tanggal sekian ganti HP nomor ini dan seterusnya. Sesudah sidang kedua atau ketiga nanti baru masuk ke materinya, biasanya sudah tidak bisa mengelak,” ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, KPK pasti sudah memiliki banyak informasi dan fakta terkait praktik jual beli jabatan di Kemenag. Bahkan, dia meyakini KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat. “KPK sudah tahu semua, tinggal merajut fakta-fakta itu menjadi sebuah bukti hukum,” kata dia. (ed: mas alamil huda)