Senin 25 Mar 2019 20:34 WIB

KPK: Belum Ada Permohonan Status JC dari Romi

KPK mempersilakan Romi jika ingin menjadi justice collaborator.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan sampai saat ini dari tiga tersangka perkara suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) belum ada yang mengajukan permohonan status justice collabolator (JC) secara resmi. Selain Romahurmuziy (Romi), tersangka lain adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Belum ada pengajuan secara resmi sebagai JC, tapi kalau mereka ingin mengajukan silakan saja, tapi tidak langsung diterima ya pasti akan dipertimbangkan terlebih dahulu," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3).

Febri menuturkan, ada konsekuensi yang harus dipahami bila seorang tersangka mengajukan JC. Pertama, ia harus sadar mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.

"Jadi, boleh saja mengajukan JC, nanti akan kami pertimbangkan," ucap Febri.

Karena, menurut Febri, ada sebelumnya tersangka yang mengajukan diri sebagai JC tetapi memberikan informasinya setengah-setengah. Bahkan, ada yang tidak mengakui perbuatannya.

"Kami pastikan kalau pengajuan JC seperti itu akan ditolak," terang Febri.

"Tetapi semua tersangka punya hak mengajukan diri sebagai JC. Akuilah perbuatan tersebut dan kemudian buka peran pihak lain seluas-luasnya. Maka perlindungan-perlindungan hukum dan beberapa sarana fasilitas akan diberikan secara hukum terhadap yang bersangkutan jika dikabulkan JCnya," tambah Febri.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan perdananya, Romi berjanji akan kooperatif. "Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka (penyidik) mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," kata Romi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Namun, Romi tak menjelaskan secara rinci keterangan atau informasi yang akan disampaikannya kepada penyidik. Termasuk mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Romi hal tersebut akan disampaikannya kepada penyidik.

"Begini saya akan menjawab hal-hal yang terkait dengan materi perkara tentu kepada penyidik, kalau ke rekan-rekan media nanti malah nggak pas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement