REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar rapat bersama Bawaslu dan penyedia platform media sosial (medsos) pada Senin, (25/3). Hasilnya, diputuskan bahwa kampanye lewat iklan di medsos akan dilarang selama masa tenang kampanye pemilu 2019.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, semua bentuk iklan di dunia nyata dan medsos tak diizinkan selama masa tenang kampanye pada 14-16 April 2019. Sehingga, pihaknya bakal menindak pelanggaran iklan kampanye di masa tenang.
"Semua bentuk iklan di masa tenang enggak boleh. Iklan pasti pakai platform, itu seperti AdSense enggak boleh," katanya pada wartawan usai pertemuan itu, Senin (25/3).
Samuel menyatakan, pengendalian kampanye di medsos saat masa tenang langsung diatur oleh platform penyedia medsos. Misalnya, dengan pengaturan penyebaran AdSense. Dalam pertemuan itu, platform medsos yang hadir diantaranya Google, Facebook, Twitter, Line dan Bigo. Nantinya, bila ada pelanggaran iklan digunakan berkampanye pada masa tenang akan ditindak oleh platform tersebut.
"Tiap kali iklan kan daftar, kalau ditemukan ada langsung take down, bisa ada sanksinya. Waktu daftar jadi pemasang iklan ada screening buat apa? Ngaku iklan sabun buat kampanye ya dikejar pemasang iklannya, karena platform ditipu. Sanksi administrasi bisa sampai penutupan. Kalau pembiaran ya langsung (tutup)," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan, pertemuan itu guna mengatur kampanye di masa tenang. Ia menjelaskan kampanye sebagai bentuk ajakan untuk menawarkan visi misi atau citra diri.
"Tiap orang enggak boleh kampanye di masa tenang, enggak boleh iklan kampanye di masa tenang oleh siapa saja, simpatisan, peserta, timses," tuturnya.