REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashirudin mengatakan, banyak komunitas yang berafiliasi kepada partai politik (parpol). Komunitas ini sering melakukan aksi konvoi dalam melakukan kampanye terhadap parpol yang didukung.
Menurut Amir, aksi konvoi tersebut sering menimbulkan masalah. Yang mana, berpotensi menimbulkan gesekan atau konflik di lapangan, terutama saat kampanye terbuka dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sementara, di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) komunitas ini tidak termasuk dalam peserta Pemilu. "Padahal yang sering bikin masalah itu laskar atau komunitas ini. Sedangkan PKPU tidak mengatur itu, sehingga kita ada kelemahan regulasi untuk menindak," ujar Amir kepada Republika.co.id.
Dengan begitu, hal ini menjadi ranahnya kepolisian untuk melakukan penindakan. Tentunya bagi komunitas yang mengganggu ketertiban umum. "Itu cukup mengganggu juga, yang meramaikan justru (komunitas) itu," jelas Amir.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, aksi konvoi ini memang tidak bisa dihindarkan terlebih saat dimulainya kampanye terbuka. Hal itu pun, tidak dapat dilarang.
Memang dalam peraturan PKPU tidak mengatur terkait hal ini. "Jadi, dimungkinkan hanya dia harus mematuhi aturan lalu lintas. Itu diatur dalam undang-undang," kata Hamdan.
Dalam mengantisipasi gesekan yang dapat ditimbulkan oleh komunitas ini yakni dengan adanya jadwal kampannye terbuka yang telah diberikan oleh KPU. Dengan harapan, tim pasangan calon maupun pasangan calon yang tengah berkampanye dapat berkomitmen mematuhi aturan dan mengatur konstituennya. "Mengimbaulah agar tidak melakukan kegiatan yang merugikan atau anarkis. Tentu di sisi lain juga menjadi tugas pihak kepolisian untuk mengamankan," ujar Hamdan.