Senin 25 Mar 2019 12:35 WIB

Bawaslu Catat Empat Pelangggaran Kampanye Rapat Terbuka

Ada empat bentuk pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan kampanye rapat terbuka

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan masih banyak pelangggaran yang dilakukan peserta pemilu di hari pertama kampanye rapat umum. Setidaknya ada empat bentuk pelanggaran pada hari  pertama pelaksanaan kampanye rapat terbuka pada Ahad (24/3).

"Kami melihat dan mencatat, kedua paslon capres-cawapres melakukan beberapa hal yang dilarang. Tidak patuhlah (terhadap aturan kampanye)," ujar Fritz ketika dihubungi, Senin (25/3).

Baca Juga

Bentuk-bentuk pelanggaran itu misalnya, membawa anak saat kampanye. Menurut Fritz, hal ini tidak sesuai dengan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan peserta pemilu. Kedua, masih adanya penggunaan fasilitas negara dalam bentuk pejabat negara yang hadir di kampanye masih menggunakan mobil pemerintah.

"Ketiga, ada ASN yang tampak terlibat dan menghadiri kampanye. Keempat, ada sejumlah alat peraga yang bukan alat peraga parpol (masuk dalam area kampanye)," jelas Fritz.

Dia mengungkapkan, kejadian ini terpantau di Banten dan Manado (Sulawesi Utara). Terhadap temuan-temuan ini, Bawaslu daerah akan melakukan tindaklanjut. Fritz mengatakan, terkait dengan ASN, ada kemungkinan Bawaslu RI mengirimkan surat kepada kementerian terkait netralitas selama masa kampanye rapat terbuka.

"Kami harapkan ada kerjasama dengan KASN atau pemerintah juga. Masing-masing kementerian dan lembaga harus untuk mengeluarkan perintah tegas kepada ASN nya. Meskipun hari libur kan tetap ASN tidak diperbolehkan hadir (di kampanye)," tegas Fritz.

Dia menambahkan, seluruh peserta Pemilu 2019 harus mematuhi aturan kampanye rapat terbuka. Pihaknya mengingatkan empat bentuk pelanggaran di atas harus dihindari.

"Patuhi semua aturan kampanye rapat umum sesuai tata cara yang berlaku," ungkap Fritz.

Sebagaimana diketahui, kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019 dan berkahir pada 13 April 2019. Masa kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari. KPU telah memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem ini membagi 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta pemilu melakukan kampanye.

Sesuai dengan hasil undian, paslon Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan zona B dan Paslon Prabowo-Sandiaga Uno mendapat zona A. Partai politik koalisi mengikuti kedua zona tersebut. Jarak atau interval kampanya rapat umum antara peserta pemilu di setiap zona adalah dua hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement