REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY telah memutuskan dan menetapkan jadwal kampanye rapat umum partai politik peserta pemilu. Jadwal itu berlaku baik untuk calon-calon legislatif maupun presiden dan wakil presiden di DIY.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, turut menetapkan setidaknya lima keputusan pelaksanaan kampanye terbuka. Hal itu diungkapkan melalui Keputusan KPU DIY Nomor 38/HK.03.1.Kpt/34/Prov/III/2019.
Pertama, tentu saja tentang telah ditetapkannya jadwal kampanye rapat umum partai politik peserta pemilu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua, menetapkan jadwal kampanye rapat umum peserta pemilu perseorangan calon anggota dewan perwakilan daerah RI DIY. Untuk pelaksanaan, kampanye terbuka rapat umum diputuskan berlangsung selama 9 jam setiap harinya.
"Kampanye rapat umum dimulai 09.00 WIB dan berakhir paling lambat 18.00 WIB dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat," kata Hamdan.
Hamdan turut menyebut kewajiban petugas kampanye rapat umum untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Daerah (Polda) DIY sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Tentu saja, dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Penetapan itu sendiri telah diputuskan dan berlaku sjeak 20 Maret 2019. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggap ditetapkan," ujar Hamdan menutup.