Ahad 24 Mar 2019 21:17 WIB

Kampanye Terbuka Dimulai, Polri Imbau Warga Taati Aturan

Polisi meminta masyarakat melayangkan surat pemberitahuan.

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian mengimbau masyarakat dapat menjunjung tinggi sikap toleransi selama proses kampanye berlangsung. Yakni dengan saling menghormati perbedaan pilihan dalam pemilu yang akan digelar kurang dari satu bulan ini. 

Imbauan ini disampaikan menyusul kampanya terbuka Pemilu 2019 yang dimulai Ahad (24/3).   

Baca Juga

"Agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang aman, damai dan sejuk dengan terus memupuk persatuan kesatuan, saling menghormati dan menjunjung tinggi sikap toleransi sesuai sensanti bangsa Indonesia : Bhineka Tunggal Ika tan hana darma mangrua," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (24/3). 

Dedi melanjutkan, selama kampanye terbuka ini digelar pengamanan hanya akan dilakukan Polda, Polres, dan jajaran. Serta bantuan pengamanan dari lapisan elemen-elemen di masyarakat yang turut terlibat dalam mensukseskan ketertiban selama proses kampanye berlangsung.

"Bantuan dari mabes nanti saat pengamanan TPS dan penghitungan suara," kata dia. 

Kendati demikian, dalam rangka menertibkan jalannya kampanye terbuka, Dedi mengingatkan para peserta kampanye agar tetap menjalankan aturan yang ditetapkan selama kampanye terbuka. Termasuk memberitahukan kepolisian terkait kampanye yang digelarnya.

Dengan surat pemberitahuan tersebut, kata dia, nantinya kepolisian akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan. Surat tersebut sebagai bukti bahwa telah ada pemberitahuan kepada kepolisian terkait acara yang diselenggarakan.  

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement