Jumat 22 Mar 2019 18:50 WIB

PBB Ungkap Alasan tak Setor Laporan Akhir Dana Kampanye

PBB menegaskan lolos verifikasi mengikuti pemilu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Partai Bulan Bintang
Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) mengaku tidak bisa menyetorkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PBB menyatakan, absenya LADK ke KPU itu lantaran mereka belum memiliki kepengurusan di sejumlah kabupaten dan kota menyusul baru adanya pergantian kepengurusan di kawasan itu.

"Dengan tidak adanya kepengurusan maka kami tidak membuka pendafataran caleg dan itu tersebar di beberapa propinsi kabupaten dan kota," kata Ketua Dewan Pemenangan PBB Sukmo Harsono di Jakarta, Jumat (22/3) tanpa menyebut daerah yang dimaksud.

Baca Juga

Sukmo melanjutkan, ketiadaan LADK ke KPU juga disebabkan tidak adanya calon anggota legislatif (caleg) yang mendaftar meski ada kepengurusan di kabulatem dan kota tertentu. Dia mengatakan, ada 11 wilayah yang tidak memiliki caleg semisal Pemalang, Jawa Tengah.

"Juga ada beberapa wilayah di Papua, tapi lebih besar di luar Jawa spesifiknya Indonesia bagian timur," kata Sukmo lagi.

KPU telah mendiakualifikasi 11 partai politik (parpol) dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019. Ditiadakannya keikutsertaan belasan parpol itu dibagi dalam tiga kategori. Pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota dan mengajukan caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetapi tidak menyampaikan LADK 10 Maret 2019.

Kedua, parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten kota tetapi tidak mengajukan caleg, baik di tingkatan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan 10 Maret 2019.

Ketiga, parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dan tidak menyampaikan sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK hingga 10 Maret 2019.

Sukmo memastikan, ketidakikutsertaan PBB dalam Pileg tingkat kabupaten dan kota hanya dikarenakan kategori satu dan dua. Dia menegaskan, PBB telah lolos verifikasi untuk mengikuti Pileg di tingkat nasional yang terdiri dalam 80 daerah pemilihan (dapil).

"Itu ada caleg DPR RI sehingga yang nanti tidak diperhitungkan ya ditingkat lokal, tapi nasional semua diperhitungkan karena semua persyaratan sudah kami penuhi di provinsi dan nasional," kata Sukmo lagi.

Meski demikian, PBB mengaku absennya partai dalam kompetisi tingkat lokal itu merupakan hal yang tidak bagus. Sukmo mengatakan, partainya kini berfokus untuk bagaimana caranya melebihi ambang batas parlemen alias Parliament Treshold (PT) sebesar empat persen.

Dia mengatakan, partai akan mengalihfokuskan aktifitas kampanye di tingkat kabupaten dan kota ke tingkat nasional. Sukmo melanjutkan, PBB akan secepatnya merampungkan kepengurusan yang masih belum lengkap di kabupaten dan kota.

"Kemudian yang tidak ada celegnya kami tetap bentuk relawan untuk membantu caleg meraup suara di tingkat nasional," katanya.

KPU diketahui membatalkan keikutsertaan 11 parpol sebagai peserta pemilihan legislatif (pileg) di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Pembatalan tersebut disebabkan parpol tersebut tidak menyampaikan LADK sebagaimana ketentuan yang ditetapkan.

PBB tercatat gagal memenuhi persyaratan di 57 Kabupaten, 1 Kota tersebar di 18 Provinsi. Sedangkan, Parpol yang lengkap menyerahkan LADK diantaranya PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem dan Demokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement