Jumat 22 Mar 2019 14:33 WIB

Romy Janji Kooperatif kepada KPK

Mantan ketum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Buku yang digunakan untuk menutup tangan yang diborgol oleh tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Buku yang digunakan untuk menutup tangan yang diborgol oleh tersangka kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (Romy) mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses hukum atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjeratnya. Anggota DPR RI itu pun berjanji akan menjelaskan secara terang benderang kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ini.

"Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka (penyidik) mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan permudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," kata Romy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Baca Juga

Namun, Romy tak menjelaskan secara rinci keterangan atau informasi yang akan disampaikannya kepada penyidik, termasuk mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Romy, hal tersebut akan disampaikannya kepada penyidik.

"Begini saya akan menjawab hal-hal yang terkait dengan materi perkara tentu kepada penyidik, kalau ke rekan-rekan media nanti malah nggak pas," katanya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu Romy diduga sebagai penerima suap. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

[video] Akhir Kiprah Romy di PPP

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement