REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dan pakar teknologi Teguh Prasetya menyatakan sebenarnya ada tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi hoaks. Hal ini sebagai respons Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto berencana menindak penyebar hoaks dengan menggunakan Undang-undang terorisme.
Menurutnya, hoaks berkaitan erat dengan tingkat literasi masyarakat. Sehingga langkah pertama yang harus dilakukan adalah meningkatkan literasi pengguna internet. "Perlu adanya sosialisasi untuk meningkatkan literasi di dunia maya," kata Teguh kepada Republika.co.id, Kamis (21/3).
Kemudian langkah kedua, perlu adanya lembaga yang berfungsi mengklarifikasi sebuah informasi. "Sebaiknya ada lembaga yang bisa melakukan pengecekan terhadap setiap informasi yang berkembang di dunia maya," tuturnya.
Langkah ketiga, sebaiknya ada badan independen yang menindak pelaku hoaks. Menurut Teguh, selain kelompok oposisi yang dituduh menyebarkan hoaks. Selama ini pemerintah juga dianggap menyebarkan hoaks. "Supaya netral, alangkah baiknya jika dibentuk lembaga independen terkait hoaks," ucap Teguh.
Menurut Teguh yang juga Ketua Bidang Industri 4.0 Mastel (Masyarakat Telekomunikasi Indonesia), Penindakan hoaks dengan menggunakan UU terorisme dianggap terlalu berlebihan. "Kecuali jika informasi hoaks tersebut memang berkaitan dengan masalah terorisme," kata Teguh.
Kemudian Teguh menjelaskan, hoaks memang memberikan ancaman dan ketakutan. Tapi perlu ditindaklanjuti lebih jauh, harus dibedakan antara penyebar hoaks dan pembuat (source). Kalau cuma penyebar seringkali mereka hanya ikut menyebarkan saja. Tanpa tahu apa-apa," pungkas Teguh.