REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara terhadap dua tersangka kasus suap beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (Romy). Dua tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Untuk pemeriksaan tersangka, hanya dua tersangka tadi yang datang dan kemudian dilakukan pengambilan contoh suara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/3).
Sedianya, Romy juga dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, saat hendak diperiksa, Romy mengaku sakit. Karena mengeluh sakit, Romy dijadwalkan ulang pemeriksannya sebagai tersangka pada Jumat (22/3) pagi.
Adapun, selain memeriksa para tersangka, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Surabaya, Kamis (21/3). "Dua belas saksi yang diperiksa dari unsur panitia seleksi," kata Febri.
Pemeriksaan tersebut, lanjut Febri dilakukan di Mapolda Jawa Timur. Kepada para saksi, tim penyidik mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka Haris Hasanuddin.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.