Kamis 21 Mar 2019 12:44 WIB

Idrus Marham Hari Ini Hadapi Tuntutan

Idrus Marham menyatakan dirinya tidak bersalah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sidang Lanjutan Idrus Marham. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Sidang Lanjutan Idrus Marham. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham, kembali digelar pada Kamis (21/3) ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan dilanjut dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Idrus, Samsul Huda berharap kliennya tetap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan ini. Itu supaya mendapat keringanan tuntutan.

Baca Juga

"Idrus Marham sudah bersikap kooperatif dengan mengikuti semua proses penyidikan dan persidangan dengan baik. Bahkan Idrus Marham dengan besar hati mengundurkan diri sebagai menteri sebelum diumumkan sebagai tersangka," kata Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (21/3).

Menurut Samsul, Idrus seharusnya mendapatkan keringanan tuntutan lantaran tidak mempersulit upaya lembaga antirasuah itu dalam melakukan penyidikan. "Idrus Marham tidak mengajukan upaya hukum praperadilan, maupun mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan, sehingga sidang berjalan sangat lancar," kata Samsul.

Terlebih, lanjut Samsul, sejumlah saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa Idrus sejatinya tidak tahu menahu mengenai proyek PLTU Riau-1. "Idrus Marham ada dalam pusaran kasus Riau karena 'ditarik-tarik' dan 'dicatut namanya' oleh Eny Saragih, sebagaimana pengakuan Eny Saragih di depan sidang. Tindakan Eny Saragih semua untuk kepentingan dirinya sendiri dan untuk membiayai Pilkada Suaminya di Temanggung," tutur Samsul.

Sehingga, atas alasan tersebut kliennya pantas mendapat keringanan tuntutan. Karena tidak sama sekali menerima uang suap dari pengusaha maupun pihak lainnya.

"Idrus Marham sama sekali tidak menerima uang dan tak tahu kalau Eni Saragih menerima uang terkait proyek Riau. Bahkan Idrus Marham kaget saat tahu kalau Eni menerima uang dari Samin Tan dan kawan-kawan untuk pilkada suaminya, sehingga terkena pasal gratifikasi," tambahnya.

Sementara, Idrus Marham sebelum menjalani persidangan menyatakan sangat yakin bahwa dirinya tidak bersalah. Ia pun berharap Jaksa KPK mempertimbangkan keterangan saksi yang menyatakan dia tidak pernah menerima uang dalam membuat tuntutan pidana.

"Semua orang mengatakan saya tidak menerima uang atau janji. Harapan saya, karena Indonesia sebagai negara hukum, proses hukum harus berkeadilan," ujar Idrus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut Idrus, jaksa sebagai penegak hukum wajib menyampaikan tuntutan secara adil, sesuai fakta persidangan. Jika tidak, Idrus menilai, jaksa melanggar prinsip negara hukum yang berkeadilan.

"Siapa pun yang mengambil putusan di luar fakta, berarti pengkhianatan terhadap negara hukum," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Idrus Marham didakwa menerima uang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Uang tersebut berasal dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Suap itu dimaksudkan untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement