Kamis 21 Mar 2019 11:56 WIB

Istri Marah Pergoki Suami Berduaan dengan Caleg Wanita

RYT membantah telah berselingkuh.

Perselingkuhan (ilustrasi)
Foto: www.acehtraffic.com
Perselingkuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Seorang istri berinisial ARN (50) warga Jalan Batu Suli V, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya memergoki suaminya berinisial KRS (59) bersama seorang perempuan RYT.  KRS  adalah mantan pejabat pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

"Saya memergoki suami saya di dalam rumah bersama perempuan lain yang diduga caleg di Kabupaten Gunung Mas," kata ARN di Palangka Raya, Kamis (21/3).

Baca Juga

Ia menuturkan, saat itu keadaan pagar rumah sedang terkunci dan sebuah mobil masih ada di dalam. Hampir satu jam lebih ia tidak di bukakan pintu. Karena khawatir maka ia menelepon keluarga untuk menemani masuk ke dalam.  Ia juga memanggil bantuan pihak RT/RW.  Akhirnya sang suami keluar bersama RYT untuk membuka pintu pagar.

Ia pun mengadukan kasus perselingkuhan ini ke Polres Palangkaraya dengan Nomor: STPL/206/III/RES.1.24./2019/KALTENG/RES P.RAYA. ARN dan KRS masih berstasus suami dan istri. Namun keduanya dalam proses perceraian. Hasil keputusan sidang pun belum resmi diputuskan.

Berdasarkan surat laporan, tujuan sang istri datang ke rumah hanya untuk mengambil barang pribadi dan berkas penting lainnya. Namun, saat itu pagar pintu rumah dalam keadaan terkunci.

ARN berusaha mengetuk pintu dan jendela, tetapi tidak dibukakan. Melihat ada kejanggalan yang tidak seperti biasa itu, ia melaporkan kejadian tersebut kepada RT/RW.

Saat itu kejadian menjadi tegang dan ramai, perempuan RYT berusaha keluar dari pintu belakang dan menaiki tembok yang cukup tinggi, karena ketakutan suara keras dari istri KRS beserta keluarga di luar rumah yang sudah mengetahui bahwa ada seorang perempuan lain di dalam rumah tersebut. Ketika dihubungi, handphone KRS sampai saat ini tidak bisa terhubung.

Sementara RYT membantah atas tuduhan tersebut dan tidak melakukan hal apa-apa saat berada di dalam rumah. "Yang jelas saya di dalam rumah Bapak KRS hanya sebagai pembantu saja mas, dan posisi saat itu saya sedang bekerja, seperti melipat pakaian, mencuci pakaian, dan lainnya, saat kejadian itu saya baru sampai juga di rumah pak" kata RYT.

Saat ditanya, mengapa pintu pagar dan rumah dikunci, ia mengatakan bahwa itu adalah urusan orang yang punya rumah. Dan ia pun masuk dari pintu belakang.

"Kalau saya ada memanggil dengan kata mesra, itu salah paham saja, Mas, kemungkinan istri Pak KRS salah mendengar saja karena pada saat kejadian itu ARN masih dalam keadaan emosi," katanya.

Dia juga menegaskan, bahwa kejadian tersebut pihaknya sudah dipanggil oleh Polres Palangkaraya pada Ahad (17/3) untuk dimintai keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP). Hasilnya tidak ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke dugaan perselingkuhan.

Ketua DPC PKPI Kabupaten Gunung Mas Heri A Junas mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui bahwa kadernya, RYT, tersangkut kasus dugaan perselingkuhan dengan pejabat Kalteng.

"Saya tidak mengetahui kalau ada caleg kita yang bermasalah seperti itu, sampai saat ini pun tidak ada kabar terkait kejadian tersebut," tandas Heri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler

Anggota DPRD Gumas itu juga mengatakan, apabila benar, partai tidak membela caleg tersebut.  Karena itu, ia menyerahkan semuanya ke hukum.  Ia mengimbau kepada seluruh kader maupun caleg PKPI yang ikut bertarung pada pemilu legislatif 2019, tunjukanlah sikap calon legislatif (caleg) yang baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement