REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Kamis (21/3). Indra akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Yang bersangkutan (Indra Iskandar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis.
Selain Indra Iskandar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan anggota komisi XI DPR RI Sukiman dan Natan Pasomba sebagai tersangka. Sukiman diduga terima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dollar AS melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Suap diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Dari pengaturan itu, Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sukiman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Natan yang menyandang status tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya, rumah pengusaha rekanan di Jakarta dan Manokwari dan rumah mantan pejabat Dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan ini pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono; Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo; seorang konsultan bernama Eka Kamaludin; serta kontraktor Ahmad Ghiast. Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.