Rabu 20 Mar 2019 23:00 WIB

Polisi Tangkap Kelompok Pemalsu Materai

Polisi bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Muhammad Hafil
Konferensi pers pemalsuan materai di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Konferensi pers pemalsuan materai di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Ditjen Pajak, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), dan PT Pos Indonesia telah mengungkap sekelompok orang yang memproduksi materai palsu. Polisi menyebut, untuk melakukan pengungkapan ini membutuhkan waktu sekitar empat bulan sejak Oktober 2018.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya telah menangkap sembilan orang tersangka. Sementara satu orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga

"Adapun tersangka yang sudah kita amankan sebanyak sembilan orang dengan berbagai perannya masing-masing, dan satu orang DPO," kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Wahyu menjelaskan, kronologi pembuatan materai palsu ini dimulai jika ada pesanan yang masuk melalui media online. Pesanan itu akan diterima oleh tersangka dengan inisial AS.

Setelah itu, sambung Wahyu, AS akan meminta tersangka lainnya untuk membeli bahan-bahan pembuatan materai palsu. Saat semua bahan sudah terkumpul, dilakukan proses pencetakan. "Pencetakan ini ada beberapa tahap. Dicetak dulu di sana, kemudian habis dicetak ada tersangka yang khusus membuat hologram. Kemudian ada tersangka khusus yang melubangi materai itu," papar Wahyu.

Setelah itu, sambungnya, proses pencetakan itu kembali lagi kepada tersangka AS untuk membuat gambar bunga pada materai. Lalu materai palsu itu siap didistribusikan melalui kurir dan juga secara online.

Ia menuturkan, nilai jual materai palsu yang ditawarkan oleh tersangka sebesar Rp 2.200. "Di mana nilai (jual) aslinya Rp 6 ribu," ucap Wahyu.

Wahyu menambahkan, daerah operasi pembuatan materai palsu ini berada di Jakarta dan sekitarnya. Namun, pendistribusiannya sudah menjangkau seluruh Indonesia. "Jadi, ini sudah menyebar. Kita akan lanjut penyelidikan ini sampai ke daerah-daerah penyebaran," imbuhnya.

Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya ada materai yang siap edar, materai yang sudah setengah jadi, bahan pembuat materai, mesin pencetak, buku rekening, dan ponsel.

Menurutnya, berdasarkan hasil pengungkapan sementara, negara mengalami kerugian hingga Rp 30 Miliar. Sementara dari barang bukti materai palsu yang sudah disita diperkirakan senilai Rp 10 Miliar.

Secara tak kasat mata, kata Wahyu, materai palsu ini cukup sulit untuk dibedakan dengan yang asli. Sebab, menurutnya, cetakan materai palsu tersebut hampir sempurna, seperti yang asli.

Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986, Peruri diberikan mandat oleh pemerintah untuk mencetak materai. Ditemui di tempat yang sama, Direktur Operasional Peruri Saiful Bahri pun menjelaskan cara untuk membedakan materai palsu dan asli. Saiful mengatakan, untuk membedakannya adalah dengan cara dilihat, diraba, dan digoyang.

"Kalau materai, dilihat, diraba, dan digoyang. Ketika materai (asli) digoyang, khusus untuk bunganya ini akan terjadi perubahan warna, ini secara kasat mata bisa kita lihat," kata Saiful yang juga turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Sedangkan saat diraba, kata Saiful, pada bagian atas materai asli akan terasa kasar. Hal itu disebabkan karena dicetak dengan mesin khusus bernama egtagio.

Ia menyebut, mesin itu hanya boleh dibeli oleh pemerintah. "Swasta tidak boleh. Sehingga ketika terjadi pemalsuan yang paling bisa dilihat dari rabaannya, karena cetakan egtagio adalah sama dengan yang dipakai untuk mencetak uang, yaitu akan berasa kasar," jelasnya.

Kemudian dari segi holigram, Saiful mengungkapkan, materai asli yang dicetak dengan mesin milik pemerintah, akan terlihat sekali fitur-fitur sekuritinya. Baik yang samar-samar dan yabg tidak kelihatan. "Ini dari kasat mata juga bisa dilihat ada dari alat-alat laboratorium yang kami punya," imbuhnya.

Pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka pemalsuan materai ini adalah UU 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, kemudian Pasal 13, 14 ayat 1, KUHP 253, 257, dan TPPU Pasal 234. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement