Kamis 21 Mar 2019 07:00 WIB

Pertahanan Negara Wewenang Penuh Kemenhan

Presiden sepenuhnya memberikan wewenang ke Menhan untuk pelaksanaan pertahanan Negara

Pertahanan Negara. Menhan  Rymizard Ryacudu menjadi narasumber Rapat Pleno pertahanan negara di Gedung MPR.
Foto: Kementerian Pertahanan
Pertahanan Negara. Menhan Rymizard Ryacudu menjadi narasumber Rapat Pleno pertahanan negara di Gedung MPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Rymizard Ryacudu menjadi narasumber dalam kegiatan rapat pleno khusus Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam paparannya Menhan menyatakan, Presiden telah sepenuhnya memberikan wewenang kepada Menhan untuk pelaksanaan pertahanan Negara dari segala ancaman.

Menurutnya, pertahanan Negara dilaksanakan berdasarkan hakikat ancaman. Dari situ akan dirumuskan cara-cara yang tepat untuk mengatasinya.

Baca Juga

"Jadi dalam pembelian alutsista pun, disesuaikan dengan hakikat ancaman juga," ujarnya seperti dalam siaran persnya, Senin (18/3).

photo
Menhan Rymizard Ryacudu menjadi narasumber Rapat Pleno pertahanan negara di Gedung MPR.

Hakikat ancaman menurut Rymizard ada dua. Pertama ancaman yang belum nyata, seperti perang terbuka antarnegara.

Menurutnya, perang terbuka saat ini kurang diminati, sebab adanya komitmen penyelesaian secara diplomatik. "Ancaman tersebut belum nyata, sebab bisa berubah bila terpenuhi unsur kedaulatan negara terganggu, keutuhan dan keselamatan bangsa terancam," katanya.

Yang kedua ancaman nyata, yaitu yang sudah jelas ada dan mengganggu. Seperti halnya terorisme, pelanggaran perbatasan, pemberontakan, narkoba, kejahatan siber dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement