Rabu 20 Mar 2019 22:00 WIB

Kemendes Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Eko Putro Sandjojo

Kemdes menyatakan Eko sudah mengajukan cuti.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengadakan kunjungan kerja ke Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jumat (8/3).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengadakan kunjungan kerja ke Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jumat (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT), Anwar Sanusi, mengklasifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Eko Putro Sandjojo. Menurutnya, Eko sudah mengajukan cuti untuk kampanye.

Anwar mengungkapkan, Eko datang memenuhi panggilan Bawaslu sebagai anggota TKN Jokowi-Ma'ruf Amin. "Kurang lebih tadi beliau menjawab sekian enam hingga tujuh pertanyaan. Sebab substansinya hanya mengklarifikasi dan sangat administratif," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (20/3).

Baca Juga

Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam sidang pemeriksaan yakni terkait cuti. Anwar menegaskan bahwa Eko telah mengajukan cuti sebelum hadir di kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf Amin di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Kalau itu (ajukan cuti) sudah. Yang namanya cuti kan ada prosedurnya," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/3) lalu, Bawaslu telah menggelar sidang pendahuluan atas kasus ini. Agenda sidang adalah pembacaan pokok perkara.

Kasus ini bermula dari kegiatan kampanye TKN Jokowi-Ma'ruf di Kendari. Kampanye tersebut dihadiri oleh Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.

Dalam acara itu, Eko mengacungkan jari telunjuk sebagai bentuk dukungan kepada Jokowi. Setelah kejadian ini, Bawaslu Sulteng sudah melakukan investigasi ke Kemendes- PDTT untuk meminta salinan cuti Eko. Namun Bawaslu hanya menemukan surat pengajuan cuti pada 21 Februari yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Atas dasar itu, Eko diduga telah melanggar Pasal 281 ayat 1 huruf a dan b, dan ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu diduga Eko telah melanggar Pasal 62 nomor 23 tahun 2018 dan Pasal 59 ayat 3 huruf b dan c tentang kampanye yang melibatkan menteri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement