REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menuturkan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu, untuk menelusuri seberapa masif praktik jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Trisno mengatakan, praktik korupsi di Kemenag bukan kali pertama terjadi. Pada periode kepemimpinan Suryadharma Ali sebagai menteri agama, KPK juga berhasil membongkar korupsi dana haji dan percetakan Alquran. Ini membuktikan praktik korupsi juga terjadi di kementerian yang mengurusi umat.
"Kasus operasi tangkap tangan Romahurmuziy menunjukkan betapa rekrutmen, mutasi, dan rotasi pejabat di lingkungan Kemenag sarat dengan permainan kotor yang melanggar peraturan perundang-undangan, etika hukum, HAM, dan prinsip-prinsip ethics and good goverance," ujar dia dalam keterangannya, Rabu (20/3).
Setelah penangkapan Romahurmuziy, lanjut Trisno, KPK harus menyelidiki apakah Menteri Agama Lukman secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Karena itu Majelis Hakum dan HAM PP Muhammadiyah memandang Presiden Joko Widodo perlu mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Menteri Lukman sekaligus mengangkat Menteri Agama baru atau PLT Menteri Agama.
"Setelah penangkapan Romahurmuziy, KPK bergerak masuk ke Kantor Kementerian Agama dengan menyegel ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dan setelah dilakukan upaya paksa penggeledehan, disita uang ratusan juta dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar," tambahnya.
Menurut Trisno, pengisian kursi Menag oleh Presiden harus sudah melalui pemetaan tim ahli yang yang berasal dari kalangan independen dan nonpartai serta tidak primordial. Hal ini sangat mendesak dilakukan Presiden agar Kementerian Agama bebas dari praktik korupsi.
Dengan tahapan dan proses yang demikian, jelas Trisno, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah berharap ke depannya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, mutasi, dan rotasi jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang berbasis transparansi, kompetensi, dan meritokrasi.
Selain itu, di mata Trisno, juga perlu ada evaluasi terhadap peraturan Menteri Agama tentang pemilihan dan pengangkatan Rektor di Perguruan Tinggi Agama Islam (UIN, IAIN, dan STAIN) dengan menghapus suara menteri agama untuk memulihkan demokrasi di kampus.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, imbuh Trisno, juga mengapresiasi dan mendukung kerja-kerja KPK dalam mengusut tuntas praktik jual-beli jabatan di Kemenag terkait jabatan struktural di pusat dan daerah. Termasuk juga dalam pengangkatan di perguruan tinggi di bawah Kemenag.
"Kami meminta semua pihak menghormati langkah-langkah KPK. Tapi juga perlu mengingatkan agar KPK tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menunaikan mandatnya," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan proses yang dijalankan terkait seleksi jabatan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Yaitu, sesuai dengan ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.