Rabu 20 Mar 2019 16:23 WIB

Pemerintah Ancam Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme

Wiranto menegaskan hoaks sama dengan tindak terorisme.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Hoax. Ilustrasi
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, menyatakan hoaks merupakan bagian dari tindakan terorisme. Karenanya, bagi penyebar hoaks, bisa diancam dijerat denga UU Terorisme

Menurut Wiranto, terorisme ada dua, yakni fisik dan nonfisik. "Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang nonfisik. Tapi kan teror karena menimbulkan ketakutan," jelas Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Baca Juga

Terorisme, sambung Wiranto, adalah suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Jika masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS), ia menilai, hal tersebut sudah masih ke dalam pengertian terorisme.

"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU Terorisme," kata dia.

Wiranto menjelaskan, saat ini keberadaan hoaks cukup marak. Menurutnya pula, hoaks merupakan ancaman baru yang sebelumnya tidak begitu marak pada pelaksanaan pemilu. Hoaks, katanya, dapat mengganggu psikologi masyarakat.

"Karena itu harus kita hadapi sebagai teror. Kita harus tindak dengan keras, dengan tegas, dengan berpatokan dengan aturan," terangnya.

Ia juga meminta aparat keamanan untuk menjamin pelaksanaan pemilu agar dapat berjalan dengan aman dan baik hingga proses pemilu selesai. Aparat keamanan pun ia minta untuk mewaspadai peredaran hoaks. Wiranto pun mengutuk orang-orang yang ingin mengacaukan proses demokrasi milik bangsa.

"Kebanggaan bangsa kok kacau. Kadang saya geram juga," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement