Rabu 20 Mar 2019 07:52 WIB

KPU Surakarta Belum Terima Surat Suara Pileg

KPU Surakarta memperkirakan surat suara akan diterima pada 26 Maret mendatang.

[Ilustrasi] Surat suara pemilu presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilipat dan disortir.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
[Ilustrasi] Surat suara pemilu presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilipat dan disortir.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta hingga sekarang belum menerima dan masih menunggu kedatangan surat suara untuk pemilihan anggota Legislatif persiapan pesta demokrasi Pemilu 2019 yang bakal digelar pada 17 April mendatang. KPU menyatakan surat suara akan diterima pekan depan. 

"Surat suara Pileg untuk Kota Surakarta memang belum dikirim, tetapi diperkirakan akan tiba sekitar tanggal 26 Maret mendatang, sedangkan untuk Pilpres sudah rampung sortir dan pelipatannya," kata Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Rabu (20/3).

Menurut Nurul Sutarti surat suara Pilpres sebanyak 403.439 lembar, termasuk cadangan sebanyak dua persen. Sedangkan untuk Pileg jumlahnya dikalikan lima yakni untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota.

Nurul mengatakan, surat suara untuk Pileg di Kota Solo datang secara bertahap. Selanjutnya, ia menyebutkan, akan dilakukan kegiatan sortir dan pelipatan di masing-masing kecamatan langsung dengan melibatkan puluhan tenaga kerja.

"Kegiatan sortir dan pelipatan untuk Pileg ditargetkan dapat diselesaikan dengan waktu antara 7 hingga 10 hari, jadi tidak masalah untuk surat suara, sedangkan logistik lainnya sudah siap seluruhnya," ucap Nurul.

Menyinggung soal pemeliharaan daftar pemilih tetap, kata dia, KPU Surakarta masih terus melakukan pembaharuan data atau update data terkini. Namun, khusus pendaftaran pengambilan formulir A5 atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 sudah ditutup.

Menurut Komisioner KPU Surakarta Divisi Bidang Perencanaan Data dan Informasi Kajad Pamudji sesuai aturan KPU Pusat, pelayanan formulir A5 ditutup 30 hari sebelum Pemilu. Sesuai kalender, batas terakhir pendaftaran pada Ahad (17/3).

Kajad Pamudji mengatakan KPU Surakarta untuk pendaftaran formulir A5 memang sempat dipadati pendaftar A5. Mereka mayoritas mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kota Solo.

Mereka tidak sempat pulang ke daerah asal kemudian mendafarkan ke KPU setempat. "Bahkan KPU Surakarta karena banyaknya pendaftar form A5 tersebut harus melayani warga hingga malam hari untuk mengakomodasi pemilih," tutur Kajad Pamuji.

Menurut dia, untuk proses transfer data pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) antar KPU kota atau kabupaten yang masih berlangsung. Dia mengatakan, jumlah pendaftar formulir A5 di Kota Surakarta hingga batas akhir yang ditetapkan mencapai 3.851 pemilih tambahan, sedangkan yang mencoblos keluar daerah ada 2.471 pemilih.

"Jumlah daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap kedua (DPTHP-2) di Kota Solo, sebanyak 421.999 pemilih," katanya.

Dari hasil pemeliharaan DPTHP-2 di Kota Solo, hingga sekarang sebanyak 423.379 pemilih yang terbagi lima kecamatan, yakni Laweyan, Banjarsari, Serengan, Pasar Kliwon, dan Jebres. "Jumlah DPTHP-2 ditambah daftar pemilih tambahan (DPTb) masuk dan DPTb keluar di Kota Solo sehingga totalnya sementara sebanyak 423.379 pemilih, sedangkan jumlah TPS sebanyak 1.734 titik." ujarnya.

Menurut dia, khusus DPTb keluar akan masih terus dilakukan pemeliharaan hingga pencoblosan, karena nanti ke depan mungkin ada DPT yang meninggal dunia dan lainnya sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement