Rabu 20 Mar 2019 02:12 WIB

Pemilik KTP Elektronik Suket Dapat Gunakan Hak Pilih

Sekitar 4,2 juta penduduk belum melakukan perekaman retina untuk KTP elektronik

Sejumlah warga antre mengambil surat keterangan (suket) KTP Elektronik di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. ilustrasi
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga antre mengambil surat keterangan (suket) KTP Elektronik di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang tidak masuk DPT tetap bisa memilih jika memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Poin tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (19/3).

Baca Juga

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh (PKB) yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II lainnya yakni, Ahmad Riza Patria (Gerindra), Herman Khaeron (Partai Demokrat), dan Mardani Ali Sera (PKS).

Sementara itu, pada kesimpulan lainnya, pemilih yang memiliki Suket yakni surat keterangan bahwa KTP-el-nya belum dicetak, hanya dapat memilih jika namanya tercantum dalam DPT. Sebaliknya, jika namanya tidak tercantum dalam DPT, maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Pada RDP tersebut, Herman Khaeron mempertanyakan kepada KPU dan Bawaslu soal kepastian pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), mengingat sampai saat ini masih dilakukan perbaikan daftar pemilih tetap.

Herman menuturkan, berdasarkan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah yang memiliki KTP-el.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di lapangan, ada pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi belum memiliki KTP-el.  Selain itu, ada juga pemilih yang sudah memiliki KTP-el tapi belum terdaftar.

Pada pembahasan dalam RDP tersebut disepakati, bahwa pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 17 April mendatang, adalah pemilih yang memiliki KTP-el atau pemilih yang memiliki Suket (surat keterangan) karena KTP-el-nya belum dicetak.

"Pemilih yang memiliki KTP-el dan Suket dapat menggunakan hak pilihnya jika namanya terdaftar dalam DPT. Namun, jika namanya tidak terdaftar dalam DPT, maka hanya pemilih yang memiliki KTP yang dapat menggunakan hak pilihnya," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan Komisi II DPR RI juga menyebut masih ada sekitar 4,2 juta penduduk yang belum melakukan perekaman retina untuk KTP-el, terutama di Papua, Papua Barat, dan Maluku. Karena itu, Pimpinan Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil untuk melakukan percepatan perekaman retina maupun pencetakan KTP-el hingga akhir Maret 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement