Selasa 19 Mar 2019 14:27 WIB

Emil Enggan Berkomentar Soal Uu Absen Terus di Persidangan

Uu mangkir dari persidangan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Tasikmalaya.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan tidak bisa mengomentari urusan hukum dan pilihan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum tidak hadir di Pengadilan Negeri Bandung. Uu selalu mangkir dari persidangan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Tasikmalaya.

Padahal, keterangan Uu sangat dibutuhkan sebagai mantan bupati Tasikmalaya yang mengetahui prosedur penyaluran dana tersebut. Pada pemanggilan terakhir Senin (18/3) lalu, Uu lebih memilih berkegiatan di Sukabumi.

Baca Juga

“Saya tidak punya kompetentesi memberi komentar,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/3).

Emil mengatakan, ia menyerahkan urusan ini pada prosedur hukum. Dalam kasus ini, Emil hanya mengetahui posisi Uu dalam persidangan hanya sebagai saksi. “Saya nggak terlalu hafal. Jadi kalau boleh minimalislah komentar dari saya,” katanya.

Sebelumnya, wakil gubernur Jawa Barat sekaligus mantan bupati Tasikmalaya itu tidak hadir setelah tiga kali dipanggil dalam persidangan. Penasihat hukum terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3), mengatakan ketidakhadiran bisa mengindikasikan keterlibatan Uu dalam kasus korupsi bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya.

Bambang mengatakan absennya Uu dalam persidangan mantan anak buahnya mengindikasikan Uu memang benar menyuruh Abdul Kodir untuk mencari dana guna kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan penyerahan hewan kurban. Sebab, dua kegiatan tersebut tidak ada dalam APBD.

Karena itu, Uu meminta para terdakwa melakukan pemotongan anggaran bantuan sosial untuk merealisasikan program tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement