REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Perkara pun berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Joni dalam sidang, Selasa.
Selanjutnya, hakim menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik oleh terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan terus dilanjutkan sampai ke pokok perkara. Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan kepada saksi dan bukti yang ada.
Sementara itu, JPU mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap dengan saksi dan alat bukti untuk dapat dihadirkan di sidang berikutnya. "Kami akan hadirkan saksi-saksi dan barang buktinya," kata jaksa Payaman.
Namun, Payaman mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan menghadirkan berapa saksi dan siapa saja. "Yang penting saksi tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kami buktikan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," kata Payaman.