Senin 18 Mar 2019 17:45 WIB

Diduga Cemari Lingkungan, Tambang Emas Pesawaran Ditutup

Tambang emas yang dikelola PT Karya Bukit Utama (KBU) masih dalam pengawasan pemprov

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Tambang emas rakyat, ilustrasi
Tambang emas rakyat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Diduga mencemari lingkungan warga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terpaksa menutup sementara operasional tambang emas di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Tambang emas yang  dikelola PT Karya Bukit Utama (KBU) masih dalam pengawasan pemprov.

 

Baca Juga

Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah membenarkan penutupan sementara operasional tambang emas di Desa babakan Loa yang dikelola PT KBU. Pemprov masih menunggu kelengkapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan sebagaimana dalam peraturan perizinan. “Ditutup sementara sambil menunggu melengkapi dokumen Amdalnya,” katanya, Senin (18/3).

 

Desakan penutupan tambang emas tersebut, pernah disampaikan warga pada aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Lampung pada Senin (18/2) lalu. Warga merasakan lingkungannya tercemar dari aktivitas penambangan emas di sekitar permukimannya. Warga mendesak Gubernur Lampung mencabut izin pertambangan PT KBU karena melanggar Permen ESDM nomor 26 tahun 2018 Pasal 54 ayat 3 mengenai pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawas pertambangan mineral dan batubara.

 

Menurut dia, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Taufik Hidayat telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung untuk mengecek lokasi tambang emas PT KBU dan kedua perusahaan tersebut yakni PT Napal Umbar Picung (NUP) dan PT Lampung Kencana Cikantor (LKC) lainnya. Kedua perusahaan tersebut (NUP dan LKC) juga diduga membuang limbah penambangan emas yang menyebabkan pencemaran lingkungan pemukiman warga sekitar.

 

Ia mengatakan semua keluhan warga sudah ditampung. Kemudian pihak DLH Lampung turun ke lapangan mengecek kedua perusahaan tersebut untuk memastikan ada dan tidaknya pencemaran lingkungan sebagai dampak dari penambangan emas di desa tersebut. “Pemprov akan menindak tegas setiap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan,” katanya.

 

Taufik menyatakan, penutupan sementara PT KBU sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Selama masa penutupan sementara, pihak perusahaan terkait masih diberian kesempatan untuk melengkapi dokumen Amdal dan administrasi lainnya sesuai dengan persyaratan perizinan pertambangan.

 

Adi, warga setempat menyatakan, perusahaan penambangan di desanya yakni PT KBU, PT NUP, dan PTKLC. Ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan emas dengan mengabaikan lingkungan sekitar yang menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar pemukiman warga. “Air yang mengalir di permukiman warga sudah tercemar limbah dampak penambangan emas tersebut,” katanya.

 

Menurut dia, penutupan operasional sementara PT KBU, PT NUP, dan PT KCL di sekitar desanya sangat diharapkan. Aktivitas perusahaan tersebut tidak memberikan keuntungan warga sekitar, namun lebih banyak menimbulkan kemudharatan warga seperti menampung limbah perusahaan penambangan saja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement