Sabtu 16 Mar 2019 09:37 WIB

KKP Tangkap Dua Kapal Berbendera Vietnam di Natuna Utara

KKP telah menangkap 16 kapal perikanan ilegal.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi penangkapan kapal vietnam di Natuna.
Foto: Antara/Dispen Koarmada I
Ilustrasi penangkapan kapal vietnam di Natuna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) milik Vietnam di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 di Laut Natuna Utara. Sebelumnya, KKP telah menangkap 16 kapal perikanan ilegal melalui armada kapal pengawas perikanan.

“Kedua kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS dan KG 93160 TS yang diawaki oleh 14 orang berkewarganegaraan Vietnam,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, seperti dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/3).

Baca Juga

Dia menjabarkan, pelanggaran yang dilakukan kedua kapal berbendera Vietnam tersebut karena melakukan penangkapan di WPP-NRI tanpa dilemgkapi dengan dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia. Selain itu, awak kedua kapal tersebut juga menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang pair trawl.

Atas dugaan tersebut, kedua kapal dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

“Saat ini kedua kapal dikawal menuju Satwas (satuan pengawas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba hari ini pukul 18.00 WIB untuk proses hukum oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Perikanan,” katanya.

Seperti diketahui, Sejak Januari hingga Maret 2019, ada totak 18 kapal perikanan ilegal yang ditangkap KKP. Jumlah tersebut terdiri dari 14 KIA dan empat Kapal Perikanan Indonesia (KII). Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam dan tujuh kapal berbendera Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement