Jumat 15 Mar 2019 21:27 WIB

Awal April, KPK Umumkan LHKPN Penyelenggara Negara

LHKPN bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin memilih.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengumumkan nama calon anggota legislatif yang sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada awal April 2019.

"Kami akan umumkan siapa yang sudah lapor LHKPN, terutama petahana. Kalau petahana tapi belum lapor, sebaiknya sama, tidak kita pilih," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/3).

Baca Juga

Dengan adanya pengumuman tersebut, sambung Agus, bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih calon anggota legislatif pada pemungutan suara 17 April 2019. Dengan adanya pengumuman tersebut, KPK berharap masyarakat akan memilih calon yang memiliki rekam jejak yang bersih.

"Pemilu itu sarana mewujudkan kedaulatan rakyat. Jadi sebisa mungkin pilih orang yang jujur tapi profesional dan berintegritas tinggi," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement