Jumat 15 Mar 2019 19:49 WIB

OTT Romi, KPK Sudah Intai Sejak Lama

Kasus dugaan korupsi jual neli jabatan ini diduga sudah berulangkali.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah lama menyelidiki dugaan transaksi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemag) yang diduga melibatkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

KPK sebelumnya mengamankan Romi dengan 4 orang lainnya yang terdiri dari sejumlah unsur, salah satunya pejabat Kemenag. Romi dan lainnya ditangkap saat sedang melakukan transaksi suap.  "Sudah lama. Sudah lama (intai Romahurmuziy)," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/3).

Baca Juga

Agus mengatakan, penyelidikan kasus ini tidak sampai satu tahun. Penguatan ini, kata Agus dilakukan KPK setelah mendapat laporan dari masyarakat. Dari proses verifikasi dan pemeriksaan KPK menemukan adanya alat bukti permulaan.

Bahkan, Agus mengungkapkan, dari proses identifikasi sementara, KPK menemukan adanya dugaan transaksi terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diduga melibatkan Romi telah terjadi berulang kali.

"Yang perlu dicatat itu bukan pemberian yang pertama karena sebelumnya juga yang bersangkutan pernah memberikan," ujarnya.

Romi dan empat orang lainnya diamankan KPK di Jawa Timur. Kelimanya diduga melakukan suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama baik di pusat ataupun di daerah.

Selain menangkap kelimanya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan seratus ribu rupiah. Uang itu diduga bagian suap atau fee atas pengaturan jabatan tersebut.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari mereka. Detail ihwal kasus ini akan diumumkan pimpinan KPK dalam konferensi pers yang bakal digelar malam ini ini atau besok pagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement