Jumat 15 Mar 2019 15:39 WIB

OTT KPK di Jatim, Pejabat Kemenag Juga Terciduk

KPK juga mengamankan barang bukti uang di OTT Jatim.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan sebanyak lima orang diamankan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penindakan KPK pada Jumat (15/3) pagi di Jawa Timur. Berdasar informasi, dalam tangkap tangan tersebut terdapat petinggi partai Ketua Umum PPP M Romahurmuziy.

Selain Romi, sapaan Romahurmuziy, terdapat empat orang lainnya yang turut diamankan, termasuk pejabat Kementerian Agama.   "Ada dari unsur penyelenggara negara dari DPR RI atau anggota DPR RI, kemudian ada unsur swasta, dan dari unsur pejabat di Kementerian Agama pejabat di daerah ya di Kementerian Agama," kata Jubir Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/3).

Baca Juga

Febri mengatakan tangkap tangan kali ini berawal dari laporan akan adanya transaksi yang diduga melibatkan unsur penyelenggara negara. Adapun, transaksi kali ini bukanlah yang pertama.

Dalam tangkap tangan kali ini, tim satgas penindakan KPK juga mengamankan uang tunai yang diduga barang bukti suap. Namun, Febri belum dapat menyampaikan secara rinci nominal uang yang diamankan.

"Ada uang yang kami amankan juga karena itu ada diduga adalah bagian dari transaksi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara negara tersebut," katanya.

Saat ini adalah lima orang yang diamankan tersebut sedang dalam proses karifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Timur. Rencananya kelima orang tersebut akan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

"Karena prosesnya masih berjalan sesuai hukum acara yang berlaku ada waktu paling lama 24 jam jadi paling lama 24 jam nanti akan ditentukan status hukum perkaranya, Apakah tetap di penyelidikan atau ditingkatkan ke penyidikan dan siapa yang menjadi tersangka kalau ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement