REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang dilakukan pada 2017 lalu. Sebab, hingga kini jumlah kerugian negara belum dapat dipastikan dan masih melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Diundang untuk menentukan estimasi kerugian negara bersama para auditor. Hal-hal apa saja yang menjadi temuan kita sampaikan kepada mereka (BPK) untuk dianalisa, apakah itu masuk dalam kategori kerugian negara atau tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3).
Soal kerugian negara itu, Adi menegaskan, penyidik tidak berhak menentukan total penyelewengan dari kasus ini. Sebab, semua diserahkan kepada BPK.
"Auditor nanti yang akan memastikan berapa jumlah kerugian negaranya," ujar Adi.
Sejauh ini, sambungnya, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi. Adi menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi di Yogyakarta. "Banyak ya. (Saksi) sudah belasan," tuturnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menduga ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017 lalu. Polisi menduga adanya korupsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora. Mereka semua telah diperiksa sebagai saksi.