Kamis 14 Mar 2019 18:01 WIB

Pengacara: Habib Bahar Bukan Mengancam, Tapi Kesal

Bahar bin Smith dinilai kesal karena persidang tak adil.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3).
Foto: Abdan Syakura
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (tengah) meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith merasa tidak terima atas hukuman yang diputuskan kepadanya. Ia lantas mengancam Presiden Joko Widodo, sambil berjalan meninggalkan ruang persidangan dalam lanjutan kasus penganiayaan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung.

Namun, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pernyataan beliau bukanlah sesuatu yang benar-benar mengancam Jokowi. "Insya Allah itu bukan ancaman,  tapi merupakan kekesalan beliau," ujar Ichwan kepada Republika.co.id, Kamis (14/3). "Karena dianggap proses persidangan saat ini tidak dan fair," lanjutnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Habib Bahar Smith (HBS), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja kembali membuat ulah. Kali ini Bahar yang hadir di persidangan dengan mengenakan kopiah warna putih dan baju gamis mengeluarkan pernyataan dengan nada 'mengancam'.

Pernyataan itu dilontarkan Bahar kepada wartawan usai persidangan. "Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar," kata Bahar di Gedung Perpustakaan Arsip Kota Bandung, tempat persidangan berlangsung, Kamis (14/3).

Kemudian, para wartawan menanyakan maksud ucapannya itu. "Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Bahar.

photo
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Kota Bandung, Kamis (14/3).

HBS sendiri didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja lelaki. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukannya.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement