Kamis 14 Mar 2019 17:58 WIB

Panitera PN Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, panitera PN Medan itu juga harus membayar denda Rp 220 juta.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjatuhkan vonis atas Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi 8 tahun penjara. Helpandi  yang merupakan terdakwa kasus suap penanganan perkara di PN Medan itu

merupakan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helpandi 8 tahun penjara dan denda Rp 220 juta rupiah subsider delapan bulan kurungan," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis(14/3).

Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga meminta agar hakim tidak mengabulkan permohoban Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Helpandi. Jaksa menilai, Helpandi sebagai pelaku aktif dan berperan dominan dalam kejahatan yang dilakukan. Helpandi juga dinilai memengaruhi persidangan dan menerima uang.

"Berkaitan hal tersebut kami berpendapat permohonan Justice Collaborator atau JC tidak dikabulkan," jelas Jaksa.

Selain itu, Helpandi dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan hakim secara melawan hukum. Namun, jaksa menilai, Helpandi memberi keterangan secara jujur dan sangat membantu penuntutan terhadap hakim Merry Purba yang juga ikut menerima uang.

Menurut jaksa, Helpandi terbukti menerima 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dari jumlah itu, sebesar 150.000 dollar Singapura diserahkan kepada Merry Purba.

Pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani hakim Merry Purba dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dimana pengusaha Tamin Sukardi menjadi terdakwa.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi.

Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar.

Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba. Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.

Helpandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement