REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Suasana sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat seorang lelaki meninggal dunia di lokasi persidangan, Kamis (14/3). Jalannya sidang bahkan sempat terhenti karena peristiwa tersebut.
Lelaki itu bernama Sarwita (70), warga Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Dia menjadi saksi atas sidang gugatan perceraian yang dilayangkan putrinya, Dastiri, terhadap suaminya, Tarwa.
Peristiwa itu bermula saat Sarwita datang ke Pengadilan Agama bersama putrinya. Mereka mendapat nomor antrean lima dan mendapat giliran masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, selain Dastiri, sidang juga dihadiri oleh Tarwa.
Setelah disumpah sebagai saksi saat persidangan telah dimulai, Sarwita pun diberi sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim seputar pernikahan putrinya. Namun, saat baru sampai pertanyaan ketiga, tiba-tiba tubuh Sarwita roboh.
Sarwita pun langsung diangkat keluar ruang sidang dan diistirahatkan di ruang tunggu. Putrinya saat itu sempat memberi minum ayahnya dan memijit tubuhnya. Petugas Pengadilan Agama sempat menawarkan agar Sarwita dibawa ke rumah sakit. Namun, tawaran itu ditolak putrinya karena menilai ayahnya akan baik-baik saja.
"Tapi ternyata, tak lama kemudian Sarwita meninggal dunia,’’ ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati Imron, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/3).
Engkung menyatakan, menurut keterangan putrinya, Sarwita dalam kondisi sehat saat berangkat dari rumah menuju Gedung Pengadilan Agama Indramayu. Karenanya, dia menilai, peristiwa yang dialami oleh Sarwita itu tak lepas dari takdir yang sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa.
Pihak keluarga pun menolak saat jenazah Sarwita hendak dibawa ke rumah sakit. Mereka memutuskan agar jenazah langsung dibawa ke rumah duka. "Pihak keluarga menerima kejadian itu dengan ikhlas,’’ kata Engkung.