Kamis 14 Mar 2019 15:49 WIB

MK Putuskan Presiden Tetap tak Perlu Cuti Kampanye

MK memutuskan menolak uji materi Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Jokowi Silaturahmi Relawan Pendukung: Calon Presiden Joko Widodo berswafoto dengan pendukungnya usai acara silaturrahim dengan relawan dan Tim Kampanye Daerah di Gorontalo, Kamis (28/2/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Silaturahmi Relawan Pendukung: Calon Presiden Joko Widodo berswafoto dengan pendukungnya usai acara silaturrahim dengan relawan dan Tim Kampanye Daerah di Gorontalo, Kamis (28/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan begitu, presiden dan wakil presiden yang mengajukan diri kembali mengikuti pemilihan presiden atau pejawat tak perlu cuti kampanye.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, seperti dikutip dari salinan putusan nomor 10/PUU-XVII/2019 yang ada pada laman resmi MK, Kamis (14/3).

Baca Juga

Permohonan uji materi yang diajukan oleh enam orang mahasiswa adari Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah itu dilakukan terhadap Pasal 229 ayat (1) dan Pasal 448 ayat (2) huruf c UU Pemilu. Pasal 229 ayat (1) itu terkait dengan aturan kampanye calon presiden-wakil presiden bagi pejawat.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mahkamah berpendapat, dalil para pemohon tidak rasional. Menurut mahkamah, Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin, hak persiden dan atau wakil presiden petahana untuk melaksanakan kampanye sama sekali tidak dikurangi jika hendak mencalonkan diri kembali.

Palguna mengatakan, jika presiden atau wakil presiden pejawat yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan wakil residen tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, maka hal tersebut akan bertentangan dengan semangat pemilu dan UUD 1945.

Ia melanjutkan, jika hal tersebut dilakukan, berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon presiden dan wakil presiden petahana dengan calon presiden dan wakil presiden. Terkait persoalan hak itu akan digunakan atau tidak, hal tersebut sepenuhnya berada di tangan yang bersangkutan.

"Hanya saja, karena kedudukannya sebagai petahana, maka terhadap calon presiden dan atau calon wakil presiden petahana diberlakukan pembatasan agar dalam melaksanakan haknya untuk berkampanye yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana," terang Palguna.

photo
Zonasi Kampanye Akbar Pemilu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement