Kamis 14 Mar 2019 15:25 WIB

Berkas Dilimpahkan, Taufik Kurniawan Segera Disidang

KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Taufik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Taufik Kurniawan P21: Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Taufik Kurniawan P21: Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (5/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan. Dengan pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Taufik.

"Hari ini, Kamis 14 Maret 2019, penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI ke PN Semarang. Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak PN Semarang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (14/3).

Baca Juga

Febri mengatakan, secara paralel juga dilakukan pemindahan penahanan terhadap Taufik ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. "Tim membawa terdakwa pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda sekitar pukul 11.00 WIB, terkait dengan pakaian selama di rutan, hal tersebut menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat," kata Febri.

Adapun, dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa setidaknya 44 saksi. "Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Wakil Ketua DPRI RI Taufik Kurniawan dan pihak swasta," kata Febri.

Febri menambahkan, KPK juga berharap agar Taufik kooperatif selama persidangan. "Kalau memang ada informasi terkait dengan dugaan keterlibatan pihak lain itu sangat mungkin sebenarnya nanti dibuka di proses persidangan," kata Febri.

KPK menduga terdapat pihak lain yang terlibat dan turut kecipratan aliran dana dari proses pembahasan anggaran DAK Kebumen di DPR. KPK memastikan bakal mencermati setiap fakta yang mencuat dalam proses persidangan nantinya.

"Kami duga ada aliran dana lain pada pihak lain tentu saja ya yang juga ditemukan indikasi-indikasinya dalam proses penyidikan ini tapi nanti tentu kita bisa bongkar lebih lanjut di proses persidangan dan sikap kooperatif atau keterbukaan dari pihak-pihak tertentu yang pernah diperiksa oleh KPK juga menjadi salah satu poin yang akan dicermati nantinya," tuturnya.

Sebelumnya, Taufik mengaku menyerahkan semuanya kepada Tuhan. " Ya berdoa, kita serahkan pada Allah SWT. Amin. (Apakah akan membongkar informasi di persidangan) Kita lihat nanti ya," ucapnya singkat.

Taufik juga permah mengungkapkan adanya aliran dana suap DAK ke pihak-pihak lain, salah satunya ke koleganya di PAN. Namun, dia menolak merinci nama-nama penerima aliran tersebut.

Dugaan adanya aliran dana suap ke sejumlah pihak diperkuat tuntutan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad. Dalam surat tuntutan itu, disebutkan bahwa pada Juni 2016 lalu, Taufik sempat menawarkan Dana Alokasi Khusus Perubahan tahun 2016 untuk jalan sebesar Rp100 miliar kepada Yahya Fuad.

Dengan catatan, anggaran itu tidak gratis, artinya harus ada pelicin untuk kolega Taufik. Dalam kasus ini, Taufik diduga telah menerima suap dari Yahya Fuad.

Taufik menerima suap sekitar Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp 100 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement