Kamis 14 Mar 2019 15:24 WIB

'Ancaman' Habib Bahar: Jokowi, Tunggu Saya Keluar

Habib Bahar menyatakan 'ancamannya' itu usai persidangan.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi, di ruang sidang Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Kamis (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Smith (HBS), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja kembali membuat ulah. Kali ini Bahar yang hadir di persidangan dengan mengenakan kopiah warna putih dan baju gamis mengeluarkan pernyataan dengan nada 'mengancam'.

Pernyataan itu dilontarkan Bahar kepada wartawan usai persidangan. "Saya sampaikan kepada Jokowi, tunggu saya keluar," kata Bahar di Gedung Perpustakaan Arsip Kota Bandung, tempat persidangan berlangsung, Kamis (14/3).

Baca Juga

Kemudian, para wartawan menanyakan maksud ucapannya itu. "Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, akan dia rasakan pedasnya," kata Bahar.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahar usai persidangan ketiga dengan materi pembacaan tanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Dalam kawalan ketat polisi, Bahar dicegat wartawan yang menunggunya di pintu keluar ruangan sidang.

Saat dicegat wartawan, Bahar menyamaikan pernyataan kerasnya tersebut. Pernyataan singkat tersebut disampaikan Bahar sambil berjalan cepat menuju mobil tahanan yang menunggu di lantai bawah gedung tersebut.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankkota, menyampaikan tanggapannya atas eksepsi JPU. Ia menilai tanggapan jaksa ngawur dan condong buang badan. Ia mengatakan, penilaian buang badan tersebut bisa dilihat uraian JPU.

"Jaksa tak menguraikan secara detail tanggapan atas eksepsi yang membahas soal luka-luka yang dialami dua korban remaja," ujar dia usai persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement