Kamis 14 Mar 2019 11:47 WIB

Mahfud MD Tanggapi Bebasnya Siti Aisyah

Mahfud menyatakan bebasnya Aisyah harus disyukuri.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Jokowi Terima Siti Aisyah. Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah (kedua kanan) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Terima Siti Aisyah. Presiden Joko Widodo (tengah) menyalami WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah (kedua kanan) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD hanya mengucapkan kata syukur atas vonis bebas WNI yang sempat dipenjara di Malaysia, Siti Aisyah. Pascabebasnya Aisyah atas tuduhan pembunuhan saudara se-ayah Presiden Korea Utara Kim Jong Nam, muncul pro kontra setelah adanya bantahan dari PM Malaysia Mahatir Mohammad soal adanya intervensi dari pemerintah Indonesia.

"Alhamdulillah sudah bebas. Ga usah ada pertentangan untuk itu. Mudah-mudahan (Aisyah) baik-baik saja. Sudah bertemu dengan keluarganya," kata Mahfud saat ditemui di Auditorium Universitas Negeri Padang, Kamis (14/3).

Baca Juga

Mahfud MD mengaku tidak tahu mengenai ada atau tidaknya intervensi pemerintah dalam upaya pembebasan Aisyah. Yang jelas kata Mahfud, Aisyah sudah bebas dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Malaysia.  Mahfud mendengar tentang kasus Aisyah yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam melalui sebuah acara reality show di Kuala Lumpur.

Mahfud yakin Aisyah bebas karena pengadilan telah menemukan bukti bahwa Aisyah dijebak dan tidak sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Ada yang bilang dia (Aisyah) itu pemain tv dadakan di reality show. Mungkin pengadilan tahu kalau itu enggak sengaja makanya dia bebas," ujar Mahfud.

Aisyah dibebaskan setelah jaksa penuntut mencabut dakwaan terhadap dirinya pada Senin (11/3). Dia pun segera diterbangkan ke Indonesia untuk dipertemukan dengan keluarganya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengklaim, pembebasan Siti melalui proses panjang. Selain memberikan pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan langkah diplomasi dengan Malaysia.

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, upaya pembebasan Siti dimulai atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Yasonna, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti.

Pertemuan Aisyah dengan keluarganya berlangsung di gedung Kementerian Luar Negeri Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad menyangkal bahwa pembebasan Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan saudara se-ayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam, disebabkan karena adanya tekanan diplomatik. Dia menegaskan keputusan jaksa penuntut mencabut dakwaan terhadap Aisyah murni keputusan hukum.

"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia dibebaskan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum," kata Mahathir pada Selasa (12/3), dikutip laman the Straits Times.

Ketika ditanya apakah terdapat tekanan diplomatik dari Pemerintah Indonesia terkait pembebasan Aisyah, Mahathir mengaku tak mengetahui hal itu. "Saya tidak punya informasi (tentang hal tersebut)," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement