REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis hukuman bagi musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Melalui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa.
Ahmad Dhani yang sebelumnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara melalui putusan PN Jakarta Selatan 28 Januari 2019 mendapat pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara.
“Untuk alasannya silakan bisa dibaca di hasil putusan PT DKI, (mengenai pertimbangan) saya tidak bisa komentar banyak,” tutur humas PT DKI Jakarta Johanes Suhadi kepada Republika.co.id, Kamis (14/3).
Dalam amar putusan PT DKI Jakarta yang dibacakan pada Rabu (13/3), majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” dalam amar PT DKI Jakarta yang dipublikasikan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.