Rabu 13 Mar 2019 13:34 WIB

Aisyah Bebas, ICJR Minta Pemerintah Hindari Standar Ganda

ICJR mengapresiasi prinsip fair trail terhadap Sisi Aisyah.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Jokowi Terima Siti Aisyah. Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berjalan bersama WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah (kedua kanan) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Terima Siti Aisyah. Presiden Joko Widodo (kedua kiri) berjalan bersama WNI yang terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Siti Aisyah (kedua kanan) saat pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Program ICJR, Erasmus A. T. Napitupulu mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia yang memastikan Siti Aisyah mendapatkan fair trial selama proses persidangan di luar negeri hingga akhirnya dapat terbebas dari tuntutan hukuman mati. Kendati demikian, ia meminta agar pemerintah untuk bisa menghindari standar gandar perihal fair trial dan hukuman mati.

“ICJR mendorong Pemerintah agar juga berkomitmen untuk juga memastikan penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati terhadap orang-orang yang diadili di dalam negeri,” kata Erasmus dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (13/3).

Baca Juga

Ia menuturkan, pembebasan Aisyah dari jeratan hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam telah dibatalkan oleh pengadilan. WNI tersebut resmi pulang ke Tanah Air setelah menjalani 60 persidangan dan penahanan selama dua tahun.

Pemerintah bahkan menyatakan, bahwa perjuangan untuk membebaskan Siti Aisyah dari cengkraman hukuman mati merupakan upaya panjang yang telah dimulai sejak pertama kali ditangkap aparat setempat. Menteri Luar Negeri sempat menegaskan juga bahwa Pemerintah Indonesia memperjuangkan agar Siti Aisyah mendapatkan fair trial selama proses peradilan yang berlangsung selama lebih dari dua tahun tersebut.

 

Menurut Erasmus, sikap kelegaan Pemerintah tersebut tercermin karena dalam kasus Siti Aisyah, prinsip-prinsip fair trial dalam proses peradilan di Malaysia telah diterapkan dengan baik dan akhirnya dapat terhindar dari hukuman mati. ICJR melihat bahwa harusnya komitmen pemerintah dalam menerapkan fair trial juga bisa diterapkan di Indonesia.

“Hal tersebut seharusnya dapat pula diterapkan di Indonesia namun sayangnya komitmen Pemerintah untuk mewujudkan penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia masih belum terlihat,” kata dia.

 

Dalam Laporan Penerapan Fair Trial di Indonesia 2018 yang disusun oleh ICJR, ditemukan bahwa pemenuhan hak-hak fair trial misalnya terkait pendampingan penasehat hukum masih bermasalah. Masalah yang paling mendasar adalah mengenai kualitas dari penasehat hukum yang mendampingi tersangka atau terdakwa sehingga berpengaruh pada proses pembelaan yang kurang maksimal.

Di sisi lain, menurut ICJR dalam kasus Siti Aisyah, salah satu aspek yang mendasari perolehan fair trial tersebut adalah adanya dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia dalam memberikan akses terhadap pedampingan hukum bagi Siti Aisyah.

 

Selain itu, berdasarkan hasil penelitian ICJR tentang penerapan fair trial dalam kasus-kasus hukuman mati yang diluncurkan pada Januari 2019, jumlah penuntutan hukuman mati di Indonesia masih sangat tinggi. Meskipun eksekusi terpidana mati tidak dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Penuntutan hukuman mati tercatat dilakukan terhadap sebanyak 59 orang pada 2016, 32 orang pada 2017, dan 48 orang pada 2018.  Kemudian, per 1 Februari 2019 data dari Kemenkumham juga menunjukkan bahwa terdapat 235 terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi atau yang berada dalam death row.

Bahkan per Oktober 2017, terdapat 42 terpidana mati yang telah menjalani masa pidana di pemasyarakatan selama lebih dari 10 tahun. Satu orang yang telah divonis hukuman mati sejak 35 tahun yang lalu dan saat ini berusia 80 tahun tanpa kepastian.

 

“Karena itu, untuk menghindari adanya standar ganda antara upaya Pemerintah dalam mendorong penerapan fair trial dan penghapusan penuntutan hukuman mati yang dialami oleh WNI di luar negeri dengan orang-orang yang diadili di Indonesia,” kata Erasmus.

ICJR memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi agar memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan moratorium terhadap penuntutan hukuman mati. Serta menghentikan eksekusi hukuman mati mengingat masih belum berjalan baiknya penerapan dan standar fair trial di Indonesia.

“Khusus untuk fair trial, maka memastikan standar tinggi bagi seluruh kasus utamanya kasus-kasus pidana mati harus mulai dipikirkan masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata dia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement