Rabu 13 Mar 2019 13:14 WIB

29 Nelayan Aceh Ditahan di Luar Negeri

Mereka terjerat kasus terkait dugaan pencurian ikan di laut Myanmar dan Malaysia.

Nelayan berbaring diatas kapal yang ditambatkan saat libur melaut memperingati tsunami di Banda Aceh, Aceh.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Nelayan berbaring diatas kapal yang ditambatkan saat libur melaut memperingati tsunami di Banda Aceh, Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Sekretaris Panglima Laot (Lembaga Adat Laut) Aceh, Miftachhuddin Cut Adek mengatakan 29 nelayan asal Provinsi Aceh saa tini menjalani masa tahanan di luar negeri. Mereka terjerat kasus terkait dugaan pencurian ikan di laut Negara Myanmar dan Malaysia.

"Sebanyak 29 nelayan Aceh masih ditahan di luar negeri, 24 orang di Myanmar dan lima orang lagi di Malaysia," kata Miftachhuddin di Banda Aceh, Rabu (13/3).

Baca Juga

Ia mengaku, ke semua nelayan itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditahan terkait dugaan pencurian ikan atau ilegal fishing di laut ke dua negara tersebut.

"Mereka ditangkap secara terpisah, 24 orang ditahan di Myanmar belum ada putusan dan bahkan 23 diantaranya hingga kini informasi yang kami terima dari KBRI di Myanmar baru ini belum bisa dijumpai. Satu lagi sedang menjalani proses hukum," katanya.

Kemudian, lima nelayan yang ditahan di Malaysia sudah ada Putusan Pengadilan Negeri setempat pada 31 Oktober 2018 dengan hukuman kurungan enam bulan. Ke 23 nelayan Aceh Timur ditangkap di Myanmar pada 6 Februari 2019. Identitasnya, Zulfadli, Fakhrurrazi, Andi Syahputra, Junaidi, Muhammad, Warni Ramansyah, Syawaluddin, M Nazar, Darani Syah, M Acep, Abdullah, Agus Miranda, Mulyadi, M Amin, Ardi Saputra, Fhahrul Rozi, Abdurrahman, Zulkarnaini, Idris, Feri Mataniari, Darwinsyah, M Yakob, Mahfud.

Kemudian, Jamaluddin bersama 15 nelayan lainnya ditangkap pada 6 November 2018, dan 14 diantaranya memperoleh pengampunan dari Pemerintah Myanmar sudah kembali ke tanah air dan seorang lagi Nurdin meninggal dunia telah dimakamkan di Mynamar.

Ada pun lima identitas nelayan Aceh Timur yang sedang menjalani hukuman kurungan di Negara Malaysia yakni, Syamsul Bahri, M Sakbani, Aji Saputra, Syahrul Rizal Yahya, dan Sunaryo. Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar sebelumnya menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar terus berkoordinasi terkait penangkapan nelayan Aceh di Myanmar.

Menurut dia, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi serta mendampingi nelayan Aceh yang ditangkap di Yangon, Myanmar. "Pemerintah akan mendampingi warga negaranya yang ditangkap di luar negeri, dan kita ingatkan nelayan Aceh lebih berhati-hati saat melaut dan selalu memperhatikan GPS guna mencegah masuk ke negara orang," ujar Yusminar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement