Jumat 21 Jun 2019 00:12 WIB

Dua Nelayan Thailand Divonis Membayar Denda Rp 200 Juta

Dua nelayan Thailand itu divonis terkait kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.

Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua nelayan Thailand atas kasus pencurian ikan di perairan Indonesia. Mereka dihukum dengan hukuman denda masing-masing Rp 200 juta. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ainal Mardhiah dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (20/6).

Kedua nelayan Thailand yang divonis membayar denda tersebut bernama Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Rosnizar pada persidangan sebelumnya. "Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan," kata majelis hakim.

Baca Juga

Terdakwa Winai Bunphicik adalah nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dengan nama KHF 2598. Sedangkan terdakwa Suriyon Jannok juga nakhoda kapal penangkap ikan berbendera Malaysia KHF 1980.

Majelis hakim menyebutkan kedua kapal yang dinahkodai kedua terdakwa ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan KP Hiu 12 pada hari Sabtu (2-2-2019). Kedua kapal yang dinakhodai terdakwa bersama tujuh anak buah kapal ditangkap karena menangkap ikan di wilayah perairan Zona Eksklusif Ekonomi (ZEE) Indonesia di kawasan Selat Malaka.

Saat ditangkap, di kapal KHF 2598 ditemukan sekitar 250 kilogram ikan campuran. Sedangkan di kapal KHF 1980 turut diamankan kurang lebih 100 kilogram ikan campuran. "Selain menghukum para terdakwa membayar denda, majelis hakim juga memutuskan barang bukti kedua kapal, alat komunikasi, dan navigasi untuk negara dirampas untuk negara," kata majelis hakim.

Usia mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Winai Bunphicit dan Suriyon Jannok serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum selama 14 hari untuk pikir-pikir.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement