REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kamran Dikarma, Dessy Suciati Saputri
JAKARTA -- Pembebasan Siti Aisyah menjadi perbincangan hangat di Tanah Air. Malaysia menegaskan pembebasan Siti Aisyah murni karena proses hukum positif di Malaysia yang berjalan dengan adil dan benar. Tak ada hubungannya dengan intervensi Indonesia.
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad menegaskan tidak ada intervensi dari Pemerintah Indonesia terkait pembebasan Siti Aisyah. Mahathir menyatakan pembebasan Siti murni berdasarkan proses hukum.
Pada Senin (11/3), Siti yang merupakan perempuan asal Banten terbebas dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Siti bisa bebas setelah jaksa penuntut umum mencabut dakwaan terhadapnya.
Dr M, sapaan akrab Mahathir, mengaku tak tahu secara detail proses hukum terhadap Siti. Namun, kata dia, Siti sudah menjalani peradilan dan sekarang sudah terbebas dari dakwaan.
"Itu adalah proses yang sudah sesuai hukum. Jaksa penuntut memang dapat mencabut dakwaan," kata Mahathir di Gedung Parlemen Malaysia, Selasa (12/2), seperti dilansir laman the Straits Times.
Ketika ditanya soal awak media Malaysia ihwal langkah diplomasi Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Malaysia untuk membebaskan Siti, Mahathir mengaku tak tahu soal itu. "Saya tak memiliki informasi (mengenai hal tersebut)," katanya singkat.
Pernyataan Mahathir ini menuai sorotan di media sosial Indonesia. Warganet menilai pernyataan Pemerintah Indonesia soal melobi Malaysia dibantah oleh Mahathir secara tegas. Dengan demikian, Siti bebas tidak hanya karena lobi, tetapi juga atas proses hukum Malaysia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengklaim, pembebasan Siti melalui proses panjang. Selain memberikan pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan langkah diplomasi dengan Malaysia.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut, upaya pembebasan Siti dimulai atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Yasonna, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan Siti.
"Bahkan, Bapak Presiden sudah berkomunikasi, baik dengan pemerintahan sebelumnya di bawah pimpinan PM Najib maupun PM Tun Mahathir," kata Yasonna dalam jumpa pers resmi, Senin (11/3).
Menkumham juga menegaskan, pembebasan Siti juga sesuai dengan aturan hukum di Malaysia. Dalam Pasal 524 hukum acara pidana Malaysia, jaksa dimungkinkan untuk mencabut tuntutannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menghormati keputusan Pengadilan Mahkamah Tinggi Malaysia yang membebaskan Siti dari tuduhan pembunuhan. "Kita menghormati keputusan pengadilan yang menyatakan tidak cukup bukti. Dia (Aisyah) bebas karena tidak cukup bukti," kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (12/3).
JK mengatakan, Pemerintah Indonesia selalu berupaya memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara Indonesia (WN) yang tersangkut kasus hukum di negara lain. Namun, kata dia, pemerintah melakukan lobi bergantung pada kasus hukum yang menimpa WNI.
Untuk kasus Siti Aisyah, kata JK, pemerintah memberikan bantuan hukum agar Siti dibebaskan dari dakwaan. JK beralasan tidak terdapat alat bukti bahwa Siti membunuh Kim Jong-nam.
"Bergantung pada kasusnya. Kalau kasusnya ada bukti bahwa dia membunuh ya begitu, tapi kalau tidak ada bukti maka pemerintah selalu melobi," JK menjelaskan.
Pembebasan Siti telah diputuskan Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3). Siti bersama warga Vietnam, Doan Thi Huong, sebelumnya didakwa melakukan penyiraman cairan berbahaya kepada Kim Jong-nam di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur hingga menyebabkan anak sulung Kim Jong-il itu meninggal dunia.
Aisyah membantah melakukan penyiraman tersebut dengan sengaja. Ia mengaku hanya diminta oleh orang asing untuk mengikuti skenario sebuah acara televisi.
Siti Aisyah bertemu Presiden
Kemarin siang, Siti Aisyah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta. Siti tiba di Istana sekitar pukul 13.30 WIB. Ia tampak mengenakan kerudung hitam dan kemeja batik berwarna hitam. Dalam pertemuan ini, Siti didampingi orang tua dan kerabatnya.
Presiden berpesan kepada Siti untuk menenangkan diri terlebih dahulu di rumahnya. "Tadi saya menyampaikan agar Siti sementara di rumah terlebih dahulu sampai nantinya agak tenang dan bisa merencanakan kehidupan yang baik," ujar Jokowi setelah bertemu Siti.
Jokowi merasa sangat bersyukur Siti telah terbebas dari ancaman hukuman di Malaysia dan dapat kembali ke Tanah Air. Kepala Negara menegaskan, upaya pembebasan Siti ini membutuhkan proses pendampingan hukum dari pemerintah yang sangat panjang.
Salah satu bentuk pendampingan hukum itu adalah dengan menyediakan pengacara sejak Siti ditahan oleh otoritas Malaysia pada dua tahun yang lalu. "Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya dan kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh menteri luar negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," ujar Presiden.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pertemuan ini digelar berdasarkan permintaan dari pihak keluarga Siti. Siti dan keluarga ingin mengucapkan terima kasih secara langsung kepada Presiden atas upaya pembebasan dan pendampingan hukum yang selama ini dilakukan pemerintah.
Retno juga menekankan, selama ini Presiden menginstruksikan agar seluruh pihak memberikan pendampingan kepada Siti saat menjalani proses hukum di Malaysia. Proses pembebasan Siti juga melibatkan menkumham, jaksa agung, kapolri, BIN, serta Kemenlu.
"Kita terus bergabung berupaya untuk mencari atau memberikan tambahan-tambahan selain pengacara. Kita sudah punya pengacara, tapi tentunya kita perlu juga upaya dari kita untuk memberikan hal-hal lain dalam proses hukum misalnya bukti-bukti dan lainnya yang pada akhirnya dapat meringankan tuntutan kepada Siti Aisyah," ujar Menlu menjelaskan.
Jaksa Agung RI HM Prasetyo mengatakan, pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Malaysia merupakan kerja bersama semua pihak terkait. Jaksa Agung mengatakan, selama proses persidangan berlangsung, Kejaksaan Agung RI diminta Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti.
Beberapa kali Prasetyo pun sempat membicarakan kasus Siti secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas. Selain itu, Prasetyo mendiskusikan secara khusus kasus Siti dengan ketua Civil Court Malaysia saat bertemu di Singapura.
(antara ed: satria kartika yudha)