Selasa 12 Mar 2019 22:25 WIB

KPU: Surat Suara Rusak Dimusnahkan H-1

Pemusnahan tersebut dilakukan KPU kabupaten/kota disaksikan Bawaslu dan Polri.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Pelipatan surat suara.
Foto: Abdan Syakura
Pelipatan surat suara.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- KPU Provinsi Lampung telah melakukan sortir terhadap surat suara rusak di beberapa kabupaten/kota di Lampung. Surat suara yang rusak akan dihapuskan atau dimusnahkan paling lambat pada H-1 atau sehari sebelum hari pencoblosan 17 April 2019.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Republika, Selasa (12/3), jumlah surat suara yang rusak setelah sortir proses pelipatan surat suara di 12 dari 15 KPU di kabupaten/kota di Lampung berjumlah 41 ribu lebih. Surat suara yang rusak tersebut diketahui setelah masuk proes pelipaatan suara di beberapa tempat di kabupaten/kota.

Surat suara yang rusak terbanyak pada pemilihan DPRD kabupaten/kota di Lampung yakni 13.117 lembar surat suara. Sedangkan surat suara DPRD Provinsi 10.311 lembar, DPR RI sebanyak 8.325 lembar, dan surat suara untuk Pemilihan Presiden sebanyak 4.896 lembar. Sendangkan surat suara untuk DPD RI sebanyak 4.413 surat suara yang rusak.

Dari jumlah tersebut, masih tersisa tiga KPU lagi yang belum menuntaskan pelipatan surat suara. Yakni, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, dan Lampung Selatan. KPU Bandar Lampung masih melakukan proses pelipatan surat suara yang berada di gudang logsitik KPU setempat.

Dalam kunjungannya ke gudang penyimpanan surat suara di Way Huwi, Bandar Lampung pada Selasa (12/3), Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Logistik Erwan Bustami mengatakan, berdasarkan Sura Keputusan KPU RI Nomor 1266/HK.103-Kpt/X/2018 surat suara yang rusak atau berlebih akan dihapuskan atau dimusnahkan paling lambat satu hari sebelum hari pencoblosan pada 17 April 2019.

Menurut Erwan, pemusnahan tersebut dilakukan KPU kabupaten/kota disaksikan Bawaslu dan Polri. “Ada berita acaranya,” kata Erwan Bustami.

Ia mengatakan surat suara tidak dapat dikirim atau dilimpahkan kepada daerah lain, karena distribusi surat suara sudah sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota yang telah dikontrakan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement