Selasa 12 Mar 2019 20:16 WIB

Soal Jual Saham Bir, Anies: Kita Hindari Konflik Kepentingan

Anies menegaskan, pemerintah bukan pelaku bisnis dalam hal mencari untung.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (kanan) dan Direktur PT Indonesia Lebih Aman Muhammad Fardhan (kiri) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (kanan) dan Direktur PT Indonesia Lebih Aman Muhammad Fardhan (kiri) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bakal menjual saham perusahaan bir, PT Delta Djakarta Tbk. Anies beralasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bukan bekerja mencari keuntungan dengan memiliki saham tersebut.

"Pemerintah itu bukan bekerja mencari keuntungan, karena apa? Nanti ada conflict of interest, di satu sisi pemegang modal di sisi lain regulator, itu akan terasa," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pemerintah bukan pelaku bisnis dalam hal mencari untung. Pemerintah seharusnya bertugas melakukan pembangunan.

Menurut Anies, tidak memerlukan kajian yang rumit dalam melepas saham PT Delta Djakarta tersebut. Sebab, dana yang ada di saham perusahaan itu bisa bermanfaat bagi hal-hal lain untuk pembangunan Jakarta.

"Gampang sekali pilihannya dan tidak perlu kajian terlalu rumit karena kegiatan ini justru kalau kita lihat uang kita jauh lebih bermanfaat untuk dipakai yang lainnya gitu saja," jelas Anies.

Namun, Pemprov DKI melalui Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) tengah menyiapkan kajian hukum dan kajian teknis atas penjualah saham tersebut. Kajian itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kajian hukum berarti kaitannya dengan aturan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, PT Delta Djakarta merupakan perusahaan terbuka.

Termasuk aturan pelepasan aset daerah di atas Rp 5 miliar yang harus melalui persetujuan DPRD DKI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.

Sementara dalam kajian teknis, berkaitan dengan waktu yang tepat (timing) melepas saham. Sehingga, ketika saham perusahaan bir itu dijual, dana yang akan didapatkan dalam harga yang tinggi.

Anies mengatakan, DPRD tak menindaklanjuti surat permohonan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk pada Maret 2018 lalu. Ia juga telah mengirimkan surat permohanan kembali pada akhir Januari 2019.

Padahal, kata Anies, untuk melakukan diskusi dan pembahasan lebih lanjut bersama Pemprov DKI, DPRD harus mengagendakannya. Akan tetapi, hingga kini belum ada agenda tersebut. "Begitu agenda pembahasan lalu didiskusikan, kalau tidak dimasukkan agenda pembahasan ya tidak ada diskusi. Jadi jangan dibalik diskusi dulu baru agenda, justru surat itu kan meminta agar dijadikan agenda lalu dibahas sama-sama," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement