Selasa 12 Mar 2019 13:44 WIB

Sidang Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Pekan Depan

Sidang Ratna Sarumpaet akan dilanjutkan pekan depan.

Rep: Agata Eta/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, akan dilanjutkan pada Selasa (19/3) pekan depan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (12/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Dalam tanggapannya, JPU meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. JPU menilai nota keberatan terdakwa tidak memiliki kekuatan yuridis. Sedangkan tim kuasa hukum Ratna menyebut, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga

Tim kuasa hukum Ratna menyatakan tuntutan tersebut tidak menjelaskan dengan detail terkait kalimat mana yang menjadi bagian dari ujaran kebencian serta tidak jelas ditujukan kepada pihak suku, agama maupun ras yang mana serta tempat dan waktu ujaran kebencian tersebut.

"Oleh jaksa disebutkan bahwa kasus ini menimbulkan keonaran, tetapi ini kan lewat cuitan-cuitan. Ini kan terjadi di dunia maya sehingga keonaran dari mana," kata Insank Nasruddin selaku tim kuasa hukum Ratna.

Tim kuasa hukum Ratna meminta Majelis Hakim untuk tidak menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum. Hal ini dikarenakan jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946. Padahal secara hukum setiap perbuatan yang diancam dalam delik pasal 14 ayat 1 tersebut diatur dalam undang-undang lain di luar KUHP sehingga pasal itu tidak dapat digunakan dalam surat dakwaan.

Sementara jaksa menilai pandangan kuasa hukum itu prematur. "Kuasa hukum terlalu dini atau prematur mengatakan bahwa keonaran dalam kasus ini tidak terjadi," kata Sarwoto selaku tim jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta agar majelis hakim bersedia menyatakan surat dakwaan JPU sah dan berkenan melanjutkan perkara pemeriksaan. "Apakah alasan yang dibangun oleh kuasa hukum masih dalam ruang lingkup eksepsi atau justru suatu bentuk penggiringan opini untuk mempengaruhi proses persidangan," kata Sarwoto.

Meski demikian, tim kuasa hukum Ratna menghargai setiap keputusan hakim. "Jaksa penuntut umum berpendapat itu prematur atau tidak, ya kita tunggu di sidang berikutnya, biar hakim yang menilai," ujar Insank.  Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang obyektif.

Ratna Sarumpaet hadir di PN Jaksel dengan didampingi oleh anaknya  yaitu Atiqah Hasiholan. Sesaat sebelum menjalani persidangan, Ratna sempat melempar senyum kepada awak  media yang datang. Baik Ratna maupun Atiqah nampak tenang menghadapi persidangan dari awal hingga akhir. Selesai persidangan, Ratna langsung digiring kembali menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement