REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH--Calon legislatif untuk DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dapil Sumbar II Nevi Zuairina dipastikan lolos dari jeratan Badan Pengawaz Pemilu Kabupaten 50 Kota. Nevi yang juga istri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini awal pekan lalu memenuhi panggilan Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye di SMK 2 Guguk, 50 Kota.
Bawaslu menindaklanjuti hal ini setelah mendapat laporan masyarakat karena beredarnya foto kepala sekolah sambil memegang kartu pencalegan Nevi.
Ketua Bawaslu 50 Kota Yoriza Asra mengatakan, temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Nevi Zuairina tidak memenuhi unsur pidana Pemilu yang diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf H JO pasal 521 Undang Undang 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Yori memastikan kasus ini tidak dilanjutkan ke Penyidikan.
"Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Nevi Zuairina tersebut tidak memenuhi unsur pidana Pemilu," kata Yori melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/3).
Tapi dari hasil klarifikasi dan penyelidikan tersebut Bawaslu Kabupaten Kabupaten Lima Puluh Kota menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yaitu terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Enam kepala sekolah terancam sanksi karena dugaan pelanggaran netralitas sebagai ASN.
Selain Nevi, Bawaslu Sumbar juga telah memeriksa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, Kepala SMK N 1 Kecamatan Guguak, Kepala SMK N 2 Kecamatan Guguak, Kepala SMK N Pangkalan Koto Baru, Kepala SMK N Pertanian dan Peternakan Padang Mengatas Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepala SMK N 1 Kecamatan Luak dan Kepala SMA N 1 Kecamatan Payakumbuh ini.
Bawaslu meneruskan dugaan pelamggaran ini akan di diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) di Jakarta melalui Bawaslu Provinsi Sumatra Barat.
Bawaslu 50 Kota memanggil Nevi setelah adanya pengaduan dari masyarakat yang menduga istri gubenur melakukan kampanye di lingkungan sekolah. Tepatnya saat ia menghadiri acara sebagai pemateri dalam sebuah seminar di SMK 2 Guguk. Dari pengaduan masyarakat tersebut ditemukan bukti foto salah seorang kepala sekolah (kepsek) memegang kartu nama pencalegan Nevi.
Kamis (7/3) kemarin di Padang, Nevi menjelaskan kepada awak kedua bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran seperti yang diadukan ke Bawaslu. Nevi menceritakan dirinya menghadiri undangan dari SMK 2 Guguk untuk menjadi pembicara pada akhir Januari lalu. Di situ Nevi hadir dalam kapasitas sebagai ahli tentang sekolah ramah anak. Yang hadir di acara itu adalah guru-guru di SMK 2 Guguk dan dari beberapa sekolah lainnya.
Setelah acara selesai kata Nevi dirinya langsung berpamitan dengan pihak sekolah dan langsung pulang ke Kota Padang. Nevi memenuhi panggilan Bawaslu awal pekan ini. Nevi mengaku kooperatif dan memberikan semua keterangan yang diperlukan.
Nevi menjelaskan foto seorang kepala sekolah yang memegang kartu pencalegan dirinya diambil di waktu dan tempat yang berbeda, bukan di sekolah. Tapi kata Nevi foto tersebut diasumsikan diambil di sekolah saat dirinya menghadiri undangan sebagai pembicara di SMK 2 Guguk.