Selasa 12 Mar 2019 00:02 WIB

Mengapa Anies Harus 'Izin' DPRD DKI Sebelum Lepas Saham Bir?

Melepas saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta adalah janji kampanye Anies.

Aksi Dukung Pelepasan Saham Bir. Sejumlah massa PA 212 dan Jawara Betawi melakukan aksi di Jalan kebon Sirih, Jakarta, Jumat (8/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aksi Dukung Pelepasan Saham Bir. Sejumlah massa PA 212 dan Jawara Betawi melakukan aksi di Jalan kebon Sirih, Jakarta, Jumat (8/3).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengajukan surat permohonan ulang mengenai penjualan saham milik Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pemroduksi bir, PT Delta Djakarta Tbk. Surat itu dikirim kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada 31 Januari 2019.

Baca Juga

"Sudah di Prasetio, sudah masuk ke Pak Ketua, sudah diterima Pak Ketua. Belum dirapatin," ujar Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi saat dihubungi, Senin (11/3).

Dalam surat permohonan itu, Anies menulis maksud penjualan saham untuk optimalisasi sumber daya/aset guna lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Ia meminta agar surat permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta segera diproses dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Anies sebenarnya telah menyampaikan surat permohonan pertama atas penjualan perusahaan bir yang disampaikan pada 16 Mei 2018 lalu. Akan tetapi, surat itu tidak kunjung ditanggapi DPRD.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan kajian atas penjualan saham PT Delta Djakarta. Menurut dia, ketika saham itu dilepas harus ada kajiannya terlebih dahulu.

"Ini kan asetnya warga DKI ketika asetnya warga DKI, DPRD sebagai wakil rakyat perlu melihat kajiannya seperti apa. Kita itu minta kajian ke gubernur," kata Gembong.

Gembong menjelaskan, Anies tak bisa sembarangan menjual saham milik Pemprov DKI itu. Sebab, saham PT Delta merupakan aset daerah yang harus ada kajiannya dan dipertimbangkan di DPRD. Ia juga mengatakan, selama ini perusahaan bir itu menyumbang dividen yang cukup besar bagi Jakarta.

"Padahal dari seluruh yang ada ini adalah salah satu BUMD yang paling sehat, " kata Gembong.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengaku telah berkomunikasi dengan anggota DPRD di sejumlah fraksi yang dimulai Senin (11/3). Menurut dia, beberapa fraksi sudah menyetujui pelepasan saham perusahaan bir itu.

"Saya kemarin terima teman-temannya yang demo. Saya sampaikan untuk mengkomunikasikan beberapa fraksi-fraksi. Dan sudah mulai jalan hari ini, ada beberapa yang sudah mulai ok," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Senin.

Ia mengatakan, DPRD akan menggelar rapat pimpinan (rapim) pada Rabu (13/3). Ada beberapa persoalan yang akan dibahas salah satunya mengenai rencana Pemprov DKI menjual saham PT Delta Djakarta.

"Bahas saja di kita (DPRD), Rabu ada rapim, Rabu setelah paripurna ada rapim. Rapim enggak bahas satu tapi banyak. Ada beberapa persoalan," kata Taufik.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, pihaknya masih menyiapkan kajian hukum dan kajian teknis atas penjualah saham tersebut. Ia menyebut, kajian itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi ada aturan mainnya. Mesti dikaji jangan sampai kita salah. Kemudian kajian teknis ya terkait dengan, termasuk dengan kajian hukum itu," kata Riyadi.

Ia menjelaskan, kajian hukum berarti kaitannya dengan aturan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, PT Delta Djakarta merupakan perusahaan terbuka.

Ia melanjutkan, termasuk aturan pemindahtanganan aset daerah di atas Rp 5 miliar yang harus melalui persetujuan DPRD DKI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Sementara dalam kajian teknis, kata Riyadi, setiap pihak yang ingin menjual saham menginginkan harga yang tinggi. Untuk itu, ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta perlu melakukan kajian tersebut agar waktu pelepasan saham tepat.

"Pasar itu kan dinamis. Mudah-mudahan pas DKI lepas, jual, dapat harga yang paling bagus. Supaya memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi pemerintah daerah dan masyarakat," jelas Riyadi.

Opini pengamat

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan, Pemprov DKI seharusnya tak hanya melihat untung-rugi secara finansial ataupun fiskal terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Melainkan, mempertimbangkan sisi ekonomi secara luas.

"Karena miras pada hakikatnya adalah barang yang harus dikendalikan, bukan malah didorong penggunaannya, maka logika untung-rugi dari sisi finansial sudah tidak lagi relevan dalam kasus ini," ujar Faisal kepada Republika, Senin.

Ia menjelaskan, pada dasarnya miras termasuk barang yang dikendalikan dari sisi volume konsumsi dan eredarannya di masyarakat. Sebab, memiliki dampak negatif terhadap masyarakat baik secara kesehatan maupun sosial.

"Itu sebabnya miras dikenakan cukai, cukai menjadi alat pengendali dari sisi kebijakan fiskal," kata dia.

Sehingga, menurut dia, Pemprov DKI dalam melepas saham PT Delta Djakarta Tbk tak lagi memperhitungkan rugi atau tidak bagi keuangan APBD. Apalagi, katanya, apabila ditinjau secara lebih luas dengan mempertimbangkan aspek eksternalitas yang ditimbulkan dari miras terhadap kesehatan fisik dan jiwa masyarakat (social benefit-cost analysis).

Menurut Faisal, sebaiknya pemerintah memang tidak menanamkan saham pada perusahaan yang memproduksi barang maupun jasa yang memberikan dampak buruk terhadap masyarakat. Meskipun, kemungkinan keuntungan secara langsung dari dividen diperoleh besar.

"Tetapi saya yakin kerugian yang ditanggung Pemprov DKI untuk menanggung dampak buruk miras jauh lebih besar seperti penanggulangan kejahatan/kriminalitas, perkelahian, perzinaan, serta penyakit-penyakit yang ditimbulkan," jelas Faisal.

Pemprov DKI sudah menanam saham di perusahaan bir PT Delta Djakarta sejak 1970. PT Delta rata-rata menyumbang keuntungan Rp 38 miliar setiap tahunnya.

Pemprov DKI baru-baru ini menggabungkan kepemilikan saham atas nama Pemprov DKI dan Badan Pengelola Investasi Penanaman Modal DKI Jakarta (BP IPM Jaya) sebesar 26,25 persen. Penggabungan saham itu menjadi salah satu proses untuk menjual saham perusahaan bir tersebut.

Pelepasan saham PT Delta Djakarta merupakan janji kampanye Anies, pada Pilkada 2017 lalu bersama mantan wakil gubernur Sandiaga Salahuddin Uno. Tinggal kita tunggu apakah Anies akan merealisasikan salah satu janji kampanyenya itu.

photo
Saham Bir Pemprov DKI di PT Delta Djakarta

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement