REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Empat warga Sukabumi, Jawa Barat, terlibat kasus peredaran sabu-sabu seberat 20 Kg. Mereka ditangkap pada 9 Februari 2019 oleh petugas gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Jabar dan BNN Kabupaten Sukabumi.
"Empat tersangka tersebut berinisial AG, LI, AJ dan GI. Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 20 Kg," kata Kepala BNNP Jawa Barat Sufyan Syarif saat konferensi pers, Senin (11/3).
Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, AG mendapat order dari J yang merupakan seorang tersangka yang ada di Lembaga Permasyarakatan Medaeng Surabaya.
Barang haram tersebut kemudian diambil di wilayah Dumai, Riau. Kemudian LI merupakan tangan kanan dari AG sebagai perekrut dan pengendali lapangan, tersangka ini juga residivis pada kasus sabu-sabu di Sukabumi.
AJ dan GI merupakan sopir yang membawa kedua tersangka utama mengambil sabu-sabu dari Dumai dan membawanya ke wilayah Kota Sukabumi. Petugas yang mencium adanya traksaksi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua pekan dan akhirnya melakukan penangkapan tersangka beserta barang buktinya. Dihubungi secara terpisah, Kepala BNNK Sukabumi AKBP Deni Yus Danial mengatakan hanya membantu proses penangkapan yang dilakukan BNN Pusat dan BNNP Jabar.