Senin 11 Mar 2019 18:43 WIB

KPK akan Sentuh Korupsi Sektor Pasar Modal dan Perbankan

KPK akan mengirimkan surat kepada BPKP, BPK, dan KLHK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan korupsi di sektor pasar modal dan perbankan akan disentuh oleh lembaganya. Menurut Agus, dalam waktu dekat KPK bakal merekrut penyelidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyelidik dari dua lembaga tersebut nantinya bakal menggantikan 24 tenaga penyelidik KPK yang saat ini sedang menjalani pelatihan menjadi penyidik.

Baca Juga

"Untuk mengisi penyelidik yang kosong kami sedang mengirim surat ke BPKP, PPATK, OJK juga lingkungan hidup. Jadi alih tugas itu, jadi yang punya keahlian akuntansi kan bisa jadi penyelidik akuntansi forensik kan bisa kan," kata Agus di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/3).

Menurut Agus, lembaganya juga mengirimkan  surat kepada BPKP, BPK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengirimkan personil agar diperbantukan sebagai penyelidik KPK. Dengan unsur penyelidik yang beragam, Agus meyakini KPK dapat  menangani kasus yang  lebih beragam.

"Jadi kalau ada OJK ya kita bisa menyentuh pasar modal dan perbankan, lingkungan juga nanti kita sentuh secara khusus, pencucian uang yang lebih penting," ujar Agus.

Saat ini, kata Agus, KPK masih membutuhkan banyak sumber daya manusia (SDM) untuk memperkuat bidang penindakan. KPK sendiri telah meminta kepolisian menambah penyidik yang bertugas di lembaga antikorupsi. Saat ini, KPK telah menerima 167 anggota kepolisian untuk mengikuti seleksi sebagai penyidik.

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, KPK juga sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung. "Kejaksaan kami sudah koordinasikan dengan wakil Jaksa Agung bahkan sudah datang. sekarang lagi proses internal di Kejaksaan sedang berjalan mereka meminta di setiap Kejaksaan Tinggi untuk mengirimkan. Jadi kita dalam posisi menunggu juga," ujar Agus.

"Kami berharap sebanyak-banyaknya yang dikirimkan karena kan belum tentu juga akan lulus. tetapi kita berharap sebanyak-banyaknya karena sekarang terus terang banyak kasus yang agak tersendat itu karena jaksanya kebanyakan kasus yang dia harus sidangkan. Kekurangan," tambah Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement