Senin 11 Mar 2019 16:43 WIB

Bawaslu Sulsel: 15 Camat di Makassar tak Langgar UU Pemilu

15 camat di Kota Makassar sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu.

La Ode Arumahi, Ketua Bawaslu Sulsel
Foto: Facebook
La Ode Arumahi, Ketua Bawaslu Sulsel

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memutuskan 15 camat se-Makassar tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu terkait dengan video viral dugaan kampanye salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Ke-15 camat itu sebelumnya dilaporkan atas dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.

"Setelah dilakukan telah kami mengambil kesimpulan bahwa camat yang dilaporkan itu tidak melanggar Undang-undang Pemilu. Laporan tersebut kami nilai tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di Makassar, Senin (11/3).

Baca Juga

Putusan tersebut berdasarkan hasil sidang rapat pleno Bawaslu Sulsel. Selain itu, berdasar pada hasil klarifikasi serta pemeriksaan sejumlah saksi termasuk terlapor 15 orang camat se-Makassar, dan mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel.

Meski tidak ditemukan pelanggaran hukum pada Undang-undang Pemilu, La Ode mengatakan, 15 camat yang diduga tidak netral tersebut masih diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya. Sehingga, pihaknya masih akan meneruskan perjalanan ini dengan mengirimkan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Bawaslu masih melihat ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, sehingga di rekomendasikan (15 Camat) ini ke KASN," ucap Arumahi.

Sebelumnya, Bawaslu Sulsel memeriksa 15 camat se-Makassar secara marathon pada 22 Februari 2019 terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilaporkan Tim Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo-Sandi atas beredarnya video dugaan dukungan ke pasangan capres lain. "Insya Allah, kami akan langsung periksa secara marathon. Pemeriksaan untuk mengklarifikasi terkait video tersebut," kata Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, Asry Yusuf di kantornya, Makassar.

Menurutnya, para camat tersebut dipanggil untuk menjelaskan konten dari video tersebut yang viral terkait mendukung pasangan Capres Jokowi-Maruf. Mengenai materi pemeriksaan pihaknya belum menjelaskan secara rinci. Meski demikian pemanggilan tersebut masih sebatas klarifikasi dan tindaklanjut atas pelaporan dari tiga tim pasangan Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran pemilu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement