Senin 11 Mar 2019 14:16 WIB

BNNP Jabar Gagalkan Upaya Peredaran 20 Kg Sabu

Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan jaringan narkoba dari Cina.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andri Saubani
Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif (tengah) didampingi Kabid Brantas AKBP Danial K saat ekposes kasus sabu di kantor BNNP Jabar di Jl H Hasan No 1 Soekarno-Hatta.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif (tengah) didampingi Kabid Brantas AKBP Danial K saat ekposes kasus sabu di kantor BNNP Jabar di Jl H Hasan No 1 Soekarno-Hatta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Cina. Empat tersangka diamankan dalam pengungkapan yang merembet dari Sukabumi hingga ke Lampung. Dari jaringan sindikat ini petugas menyita sebanyak 20 kilogram sabu kelas satu.

"Sindikat ini jaringan antarprovinsi. Sabunya berasal dari Tiongkok," kata Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigadir Jenderal Polisi Sufyan Syarif kepada para wartawan, Senin (11/3).

Empat tersangka yang ditangkap petugas yaitu AG, LI, AJ, dan GI. Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat ihwal jaringan sindikat Tiongkok, Aceh, Dumai, Jakarta, dan Jabar ini.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan profiling terhadap AG dan kawan-kawan. Setelah dilakukan pengejaran selama dua pekan, polisi akhirnya menangkap ke empat tersangka di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Pengejaran dilakukan hingga ke daerah pelosok," kata Sufyan.

Menurut Sufyan, tersangka AG berperan sebagai penerima order dari J yang masih DPO. Tersangka AG yang juga DPO kasus 2,2 ton ganja yang diungkap BNN Provinsi Jabar juga berperan sebagai pengendali bisnis haram ini. Sementara tersangka LI berperan sebagai pengendali dan perekrut. Dua tersangka lainnya yaitu AJ dan GL berperan sebagai sopir yang membawa barang dari Aceh ke Sukabumi.

"Tersangka AG merupakan DPO dalam kasus 2,2 ton ganja yang diungkap BNNP Jabar tiga tahun lalu," tutur dia.

Barang bukti sabu yang disita dikemas dalam bentuk paket besar yang dibungkus plastik warna kuning berlogo bintang lima bertuliskan "Guanyingwang". Barang tersebut, lanjut Sufyan, sedianya akan diedarkan di Jakarta dan Jabar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. "Nilai sabu yang kita sita setara dengan Rp 40 miliar. Dan dengan disitanya sabu ini kita selamatkan generasi muda setara dengan 40 ribu orang," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement